BADUNG, Balipolitika.com- Jika tertib administrasi alias cepat melapor, masyarakat Badung berkesempatan mendapatkan tunjangan kematian di tahun 2025.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung, Anak Agung Ngurah Arimbawa usai mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi I DPRD Badung di Ruang Rapat Madya Gosana Sekretariat DPRD Badung, Selasa, 7 Januari 2024.
“Ada ketentuannya. 1 sampai 10 hari full dapat Rp10 juta. 8 sampai 16 hari dapat Rp7,5 juta. Berkurang ini. Setelah itu, 17-30 hari dapat Rp5 juta rupiah. Ini sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat Badung yang mengurus akta kematian. Ini penghargaan kepada ahli waris yang tertib administrasi. Karena orang meninggal ini kan sering dianggap selesai, tidak ada urusan lagi padahal akta kematian itu sangat penting sekali. Berpengaruh terhadap jumlah penduduk. Kalau dia tidak mengurus akta kematian berarti masih tercantum. Tidak bisa kita ngapus di KK (kartu keluarga). Begitu mengurus akta kematian, berarti penduduk ini sudah hilang dari data keadministrasian,” jelas Anak Agung Ngurah Arimbawa.
Efek tidak diurusnya akta kematian ungkap Anak Agung Ngurah Arimbawa relatif merepotkan.
Salah satu contohnya banyak terjadi saat hajatan politik pemilihan umum di mana masyarakat yang sudah meninggal dunia di Badung masih tercantum sebagai calon pemilih karena data kependudukannya belum dihapus.
“Bahkan masih dapat panggilan untuk memilih padahal sudah tidak ada. Sekarang kita berharap tidak lagi seperti itu,” tegasnya.
Pentingnya akta kematian dibuat segera imbuh Anak Agung Ngurah Arimbawa juga berkenan dengan turun waris.
“Pengurusan turun waris ini tidak bisa menggunakan surat keterangan dari kepala desa. Harus menggunakan akta kematian,” bebernya.
Menyoal akta kematian ini, Anak Agung Ngurah Arimbawa menekankan harus diurus di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung karena berkenaan dengan pencairan dana kepada ahli waris.
“Ahli waris langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung. Bisa lebih dahulu melapor ke kantor desa diketahui kaling atau Kadus. Jika ada, bisa membawa surat keterangan kematian dari rumah sakit. Tidak langsung dapat akta kematian langsung dapat uang. Tetapi, akta kematian ini sebagai dasar untuk mengklaim uangnya. Perbupnya dirancang mulai 2025,” tandasnya. (bp/ken)