Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pemerintahan

12.334 Dispensasi Kawin Terbit di Jatim Tahun 2023

DP3AK Tekan Nikah Dini 18,29 Persen

STUDI TIRU DPRD BALI: Kabag Persidangan dan Fasilitasi Fungsi DPRD Bali I Gusti Agung Nyoman Alit Wikrama terima cenderamata dari Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur, Diana Rimayati, Selasa, 7 Mei 2024.

 

JAWA TIMUR, Balipolitika.com- Dihuni 41,64 juta penduduk, tepatnya 20,75 juta laki-laki dan 20,88 juta perempuan, angka pernikahan dini di 29 kabupaten, 9 kota, 666 kecamatan, 7.721 desa, dan 773 kelurahan di Provinsi Jawa Timur mendapat atensi khusus.

Lewat program “Nawa Bhakti Satya” di bawah kepemimpinan Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak, Jawa Timur yang memiliki luas wilayah 47.799,76 km persegi berbenah.

KPU Kabupaten Gianyar KPU Kabupaten Gianyar

Komitmen berbenah ini tampak dalam RPJMD Perubahan Pemerintah Provinsi Jawa Timur 2019-2024 dan Rencana Strategis (Renstra) Perubahan Tahun 2019-2024 Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur di mana peningkatan kesetaraan gender dan indeks pembangunan gender (IPG) menjadi salah satu sasaran pembangunan Pemprov Jatim.

Hasilnya, sejak tahun 2020 capaian IPG Provinsi Jawa Timur di atas nasional. 

“Capaian indeks pembangunan gender (IPG) di Jawa Timur tahun 2023 sebesar 92,5 melampaui nasional dengan capaian 91,85. Adapun target IPG tahun 2023 di Jawa Timur adalah 91,99 hingga 92,10,” ungkap Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur, Diana Rimayati, Selasa, 7 Mei 2024.

Prestasi ini jelas Diana Rimayati membuat Pemprov Jatim sukses meraih Anugerah Parahita Ekapraya 2023 Kategori Mentor dari Kemen PPPA Republik Indonesia di Jakarta, 19 Desember 2023.

“Meraih 13 kali Anugerah Parahita Ekapraya (APE) dan di antaranya 5 kali kategori mentor.

Meski demikian, Pemprov Jatim masih banyak memiliki pekerjaan rumah alias PR.

Antara lain berkaitan dengan kasus kekerasan terhadap anak di kabupaten/kota se-Jatim 2020-2023 per 31 Desember 2023, yakni meningkat dari tahun 2020 (1.304 kasus), tahun 2021 (1.186 kasus), tahun 2022 (1.362 kasus), dan meroket ke angka 1.531 di tahun 2023.

“Angka tinggi kekerasan berarti masyarakat saat ini punya kesadaran untuk melapor saat terjadi kekerasan,” jelas Diana Rimayati.

Selain kasus kekerasan terhadap anak, Pemprov Jatim juga memberi perhatian lebih terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan merujuk input data aplikasi Simfoni Kementerian PPPA.

Perbandingan data kasus terhadap perempuan Kabupaten/Kota se-Jatim 2020-2023 per 31 Desember 2023 jelas Diana Rimayati juga mengalami lonjakan kasus seiring kesadaran korban untuk melapor, yakni 924 kasus pada tahun 2020, 901 kasus pada 2021, 968 kasus pada 2022, dan 972 kasus pada 2023.

Menarik disimak, grafik dispensasi kawin atau izin pernikahan pasangan di bawah umur yang dikeluarkan Provinsi Jawa Timur dalam 4 tahun terakhir mengalami trend penurunan.

“17.214 di tahun 2020 turun 0,366 persen menjadi 17.151 di tahun 2021, turun 11,99 persen menjadi 15.095 di tahun 2022, dan terakhir berjumlah 12.334 kasus atau mengalami penurunan sebanyak 18,29 persen di tahun 2023,” jelas Diana Rimayati.

Demikianlah grafik dispensasi kawin yang dikeluarkan Provinsi Jawa Timur dalam 4 tahun terakhir bersumber dari data resmi Pengadilan Tinggi Agama Surabaya yang disampaikan di hadapan Forum Wartawan Dewan (Forward) DPRD Bali, Selasa, 7 Mei 2024.

Forward DPRD Bali hadir di Jawa Timur difasilitasi oleh Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Bali dalam rangka studi tiru dipimpin Kabag Persidangan dan Fasilitasi Fungsi DPRD Bali I Gusti Agung Nyoman Alit Wikrama, Kasubag Tata Kepegawaian, Humas, Protokol Sekretariat DPRD Bali Kadek Putra Suantara, dan jajaran.

Dispensasi kawin terbanyak yang dikeluarkan Pemprov Jawa Timur pada tahun 2023 di Pengadilan Agama Jember dengan jumlah 1.294 dispensasi, Kabupaten Malang dengan 936 kasus, dan Pasuruan dengan 860 kasus. Sementara dispensasi kawin terendah dikeluarkan Pengadilan Agama Magetan dengan 87 kasus.

“Dispensasi kawin adalah pemberian hak kepada seseorang untuk melangsungkan perkawinan meski belum mencapai batas minimum usia perkawinan yaitu 19 tahun. Kita terus masif menyosialisasikan tentang bahaya pernikahan anak. Karena pada dasarnya pernikahan anak itu lebih banyak menimbulkan masalah mulai kesehatan hingga sosial,” ungkap Diana Rimayati.

Dia menambahkan, Pemprov Jatim bersama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Jatim dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jatim terus berupaya mencegah perkawinan anak. 

Hal itu dilakukan dengan turun langsung melakukan sosialisasi secara masif terkait pendewasaan usia perkawinan kepada masyarakat.

“Sosialisasi pada orang tua menjadi penting. Agar sebisa mungkin pernikahan anak, pernikahan usia dini harus dihindari. Pernikahan sebaiknya dilakukan di usia yang memang sudah cukup sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya. (bp/ken)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!