JAKARTA, Balipolitika.com- Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi mengabulkan permohonan cerai yang diajukan aktor Baim Wong terhadap istrinya, Paula Verhoeven.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu 16 April 2025, tapi belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, H. Suryana, menyampaikan Majelis Hakim menyatakan permohonan cerai dikabulkan setelah mempertimbangkan dalil-dalil yang diajukan Baim selama proses persidangan.
“Dan dalam proses persidangan, ternyata dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon (Baim), tentang adanya perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga pemohon dan termohon (Paula) itu dinyatakan oleh majelis hakim terbukti. Maka dengan demikian, gugatannya atau permohonan pemohon itu dikabulkan,” kata Suryana.
Berikut sederet fakta yang terungkap dalam sidang kasus perceraian dua selebritas tersebut.
Terbukti Ada Orang Ketiga
Selain pertengkaran dalam rumah tangga, persidangan juga mengungkap keberadaan pihak ketiga yang disebut-sebut memiliki inisial NS.
Meskipun belum inkrah, Majelis Hakim menyatakan keterlibatan NS terbukti.
“Berkaitan dengan tentang adanya pihak ketiga, juga di dalam persidangan, Majelis Hakim juga menyatakan itu terbukti,” ujar Suryana.
Akibatnya, Paula Verhoeven dinyatakan sebagai istri yang nusyuz atau durhaka kepada suami.
“Sehingga dengan terbuktinya adanya pihak ketiga dalam rumah tangga pemohon dan termohon, maka pihak termohon dinyatakan sebagai istri yang nusyuz,” jelasnya.
Paula Dapat Mut’ah Rp 1 Miliar
Dalam putusannya, Majelis Hakim juga menetapkan bahwa Paula Verhoeven berhak menerima nafkah mut’ah sebesar Rp 1 miliar dari Baim Wong.
Mut’ah adalah pemberian dari mantan suami kepada mantan istri sebagai bekal setelah perceraian.
“Maka pihak termohon ditetapkan untuk mendapatkan atau memeroleh mut’ah berupa uang sejumlah Rp 1 miliar,” ujar Suryana.
Nilai mut’ah ini ditentukan setelah mempertimbangkan kemampuan finansial Baim Wong.
Diketahui, Paula sempat menuntut mut’ah senilai Rp 3 miliar, tapi tidak dikabulkan majelis hakim karena dianggap terlalu besar.
“Kalau Rp 3 miliar mungkin terlalu besar, kalau Rp 100 juta terlalu sedikit,” katanya.
Mut’ah ini wajib dibayarkan sebelum ikrar talak.
Namun, apabila Baim mengajukan banding, maka seluruh ketetapan termasuk mut’ah belum dapat dijalankan.
“Kalau banding itu berarti belum berkekuatan hukum tetap. Otomatis itu belum bisa dilaksanakan,” ucap Suryana.
Hak Asuh Anak Bergantian
Majelis Hakim memutuskan hak asuh dua anak mereka, Kiano dan Kenzo, dilakukan secara bergantian.
Hal ini disepakati demi menjaga kenyamanan dan kasih sayang dari kedua orang tua.
“Ya visinya sama, visinya sama untuk kebaikan anak, sedari awal memang begitu,” ujar kuasa hukum Paula, Alvon Kurnia Palma.
Respons Baim Wong
Setelah sidang, Baim Wong menyatakan dirinya tetap berusaha menjaga martabat Paula.
Ia meminta publik tidak menyudutkan siapa pun dalam kasus ini.
“Saya hanya membiarkan pengadilan. Saya masih menjaga banget sampai sekarang privasi ibunya,” ujar Baim.
Baim menambahkan bahwa masalah rumah tangga ini bukan sepenuhnya kesalahan Paula.
Ia menyayangkan seorang temannya yang diduga terlibat, belum memberikan klarifikasi.
“Saya cuma menyayangkan satu, saya hanya perlu penjelasan, itu saja,” ucapnya.
Baim juga meminta publik tak menyalahkan dirinya ataupun Paula.
Ia ingin fokus membesarkan anak-anaknya.
“Kasihan anak-anak saya nanti kalau besar… takutnya dia bisa membaca apa pun itu yang beritanya ya, itu aja sih,” katanya.
Respons Pihak Paula
Sementara itu, pihak Paula tidak menghadiri sidang putusan cerai.
Namun, kuasa hukum Paula, Alvon Kurnia Palma, menyatakan bahwa kliennya telah mengetahui hasil sidang.
“Kami masih mempelajari berkas perkara putusan itu,” ujarnya.
Soal hak asuh anak, pihak Paula sepakat untuk menjalankan keputusan bergantian.
Menurut Alvon, yang terpenting saat ini adalah memberikan kasih sayang yang cukup bagi anak-anak mereka.
“Yang paling dipentingkan itu bagaimana untuk bisa memberikan hal yang paling baik kepada anak-anaknya,” pungkasnya. (bp/jk/ken)