KLUNGKUNG, BaliPolitika.Com– Pemprov Bali berencana membangun Kawasan Pusat Kebudayaan Bali di Gunaksa Kabupaten Klungkung. Proyek infrastruktur dalam rangka mengimplementasikan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali itu akan dibangun di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Pembahasan terkait proyek prestisius itu dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali dalam Rapat Paripurna, Senin 30 November 2020.
Gubernur Bali Wayan Koster dan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra hadir dalam rapat paripurna dengan agenda khusus pembahasan serta pengesahan RAPBD Semesta Berencana Provinsi Bali. Koster mengungkapkan dana penataan kawasan tersebut bersumber dari pinjaman daerah oleh pemerintah pusat sebesar Rp 2,5 triliun. Dana tersebut akan diberikan secara bertahap sebesar Rp1,5 triliun pada tahun 2021 dan Rp 1 triliun pada tahun 2022.
“Tadi sudah disampaikan Pak Gubernur, DPRD Bali juga menyetujui,” ucap Dewa Made Indra sembari menegaskan bahwa ground breaking alias peletakan batu pertama penataan kawasan tersebut sudah dilakukan.
Diketahui bahwa persetujuan prinsip pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali di Gunaksa sudah dikantongi dari PT Sarana Multi Infrastruktut (SMI) Kementerian Keuangan. Penegasan itu disampaikan langsung oleh Wayan Koster. Ungkapnya Pemprov Bali sudah mengantongi persetujuan prinsip terkait pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Hari Jumat yang lalu kita sudah mendapat persetujuan prinsip dari Direktur PT Sarana Multi Infrastruktut (SMI) Kementerian Keuangan,” ujar Koster dikutip dari Balipost.com. Dia merinci pinjaman PEN dialokasikan bertahap dalam dua tahun: 2021 sebesar Rp 1,5 T dan 2022 Rp 1 T. Anggaran 2021 dipakai untuk pembebasan lahan kurang lebih Rp 500 miliar dan pematangan lahan sekitar Rp 500 miliar. Pada triwulan IV tahun 2021 pembangunan fisik mulai dirancang secara bertahap. Untuk normalisasi Tukad Unda sudah dimulai menggunakan anggaran dari Kementerian Pekerjaan Umum senilai Rp 240 miliar.
Koster optimis pengembalian utang ini bisa dilakukan. Pengembalian akan memakai potongan DAU (dana alokasi umum) dengan skenario terburuk selama 8 tahun. Dia memperkirakan kawasan komersial pada Pusat Kebudayaan Bali sudah menghasilkan pendapatan mulai 2022-2023.
“Mengenai pinjaman ini saya bertanggung jawab secara sekala dan niskala. Tidak ada yang perlu diragukan,” tegasnya. Koster pun menyebut tidak aka nada istilah nakal alias korupsi dalam megaproyek tersebut karena melibatkan tim pengawas dari aparat penegak hukum.
Ditambahkannya kawasan Pusat Kebudayaan Bali sepenuhnya akan menjadi milik Pemprov Bali. Ditarget rampung 2023 dan paling lambat diresmikan Presiden Jokowi tahun 2024 mendatang. (bp)