MAKASSAR, Balipolitika.com- Owner skincare Mira Hayati diketahui telah keluar dari penjara.
Hal ini awalnya diketahui dari video yang tersebar menunjukkan Mira Hayati tak lagi dipenjara.
Kabar Mira Hayati telah bebas dari penjara ini tampak terlihat dari postingan Facebook Fenny Frans.
Dalam Facebook tersebut, Mira Hayati dikabarkan sudah bebas sejak sebelum Lebaran.
“Iya sudah keluar (dari Rutan Makassar) sayang, dari sebelum Lebaran, tahanan kota,” ucap Fenny Frans dalam video itu.
Akun Facebook lain, Nuralam juga mengunggah video Mira Hayati dikabarkan bebas sebelum Lebaran.
“Alhamdulillah Owner Mira Hayati dikabarkan sudah bebas sebelum Lebaran,” tulis akun tersebut.
Rupanya Mira Hayati kini menjadi tahanan rumah.
PN Makassar ungkap alasan status tahanan terdakwa Mira Hayati, dialihkan dari Rutan Makassar ke rumah.
Humas Pengadilan Negeri Makassar Sibali, membeberkan asalan pengalihan status tahanan itu.
“Jadi memang benar terjadi pengalihan penahanan dari rutan ke rumah. Saya lupa tanggalnya (yang jelas) sebelum Idul Fitri,” ujar Sibali, Rabu 9 April 2025.
Menurutnya pengalihan status tahanan ke rumah tidak terlepas dari kondisi Mira Hayati yang belum lama ini melahirkan buah hatinya.
“Alasan dia (Mira Hayati) kenapa pengalihan tahanan rumah karena prinsip kemanusiaan, pertimbangan kemanusiaan,” ucap Sibali.
“Anaknya masih kecil, baru melahirkan, itu perlu penanganan secara khusus, terus ditambah kondisi kesehatannya Mira Hayati,” sambungnya.
Permohonan pengalihan tahanan itu, lanjut Sibali dimohonkan oleh keluarganya.
“Siapa yang bermohon pengalihan status tahanannya, yaitu keluarganya, kemudian pengacaranya,” ujar Sibali.
Selama berstatus tahanan rumah kata Sibali, Mira Hayati tidak diperbolehkan keluar rumah.
Ia hanya boleh beraktivitas di dalam rumahnya.
“Jadi penahanan rumah itu, dia (Mira Hayati) tidak bisa keluar rumah,” jelasnya.
Jika Mira kedapatan keluar rumah lanjut Sibali, itu akan diproses lebih lanjut oleh Pengadilan Negeri Makassar ataupun Kejaksaan.
“Kalau dia jalan-jalan ke mal, difoto saja baru dilapor. Bisa dilapor ke pengadilan, yang penting bisa dibuktikan,” paparnya.
Diketahui skincare milik Mira Hayati terbukti menggunakan merkuri atau air raksa.
Hal ini berdasarkan temuan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Makassar terhadap enam produk skincare yang mengandung merkuri dan ilegal.
Produk Mira Hayati ternyata juga tak memiliki izin BPOM.
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menahan tiga tersangka skincare mengandung merkuri yakni, Mustadir Daeng Sila pemilik kosmetik Fenny Frans, Agus Salim pemilik Ratu/Raja Glow, dan Mira Hayati pemilik MH.
Rupanya Mira Hayati bersama yang lain ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2024 lalu.
Namun karena kondisi kesehatan, dimana Mira Hayati sendiri kini tengah hamil itulah yang membuatnya baru ditahan pada Senin 20 Januari 2025. (bp/dp/ken)