Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Taat Prokes, Kemendagri: Jaya Negara Calon Pemimpin yang Patut Diteladani

DENPASAR, BaliPolitika.Com– Indonesia sedang berjibaku melawan musuh tak terlihat, yakni virus corona. Hingga Sabtu (19/9/2020) pukul 12.00 WIB, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat sebanyak 240.687 orang terkonfirmasi positif, sembuh 174.350, dan meninggal dunia 9.448 orang di 34 provinsi dan 493 kabupaten/kota. Kondisi ini membuat banyak pihak mendorong pemerintah agar berpikir ulang menyelenggarakan Pilkada Serentak, 9 Desember 2020. Merespons hal itu, Presiden Jokowi, KPU RI, dan parpol menilai protokol kesehatan menjadi senjata ampuh dan Pilkada Serentak berlangsung sesuai agenda.

Untuk mendorong calon pemimpin peduli terhadap daerahnya masing-masing, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru-baru ini memberikan apresiasi kepada 5 kepala/ wakil kepala daerah yang dinilai menerapkan protokol Covid-19 di pilkada sebagai calon pemimpin yang patut diteladani. Bali patut berbangga karena nama Calon Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menjadi salah satu dari 5 orang yang mendapat penghargaan setelah menjalankan tahapan-tahapan pilkada sesuai dengan protokol kesehatan aman Covid-19.

Pengumuman nama-nama yang mendapat apresiasi itu merupakan bagian dari edukasi dan transparansi kepada publik agar masyarakat turut memahami dan terlibat aktif memberikan kontrol sosial atas ketaatan dan komitmen kepala daerah maupun para paslon pilkada mencegah penularan Covid-19.

“Kemendagri serius dalam memonitor dan mengontrol ketaatan para kepala daerah pelaksan protokol kesehatan terkait pilkada yang saat ini berada dalam tahap pendaftaran paslon,” kata Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga. Ungkapnya, kemendagri menerapkan prinsip stick and carrot di dalam penegakan protokol COVID-19 di Pilkada. Bila melanggar akan diberi teguran yang dibayangi sanksi sesuai ketentuan yang ada, baik ketentuan dalam PKPU, pidana atau pelanggaran UU. Bila mentaati akan diapresiasi bahkan bila diperlukan akan diberi reward sebagai contoh.

Lima kepala/wakil kepala daerah yang mendapat apresiasi adalah, Prof. Dr. Ir. H. Nelson Pomalingo, M.Pd selaku bupati Gorontalo, Hj. Indah Putri Indriani, SIP, M.Si selaku bupati Luwu Utara yang mencalonkan kembali sebagai calon bupati Luwu Utara, I Gusti Ngurah Jaya Negara, SE, selaku wakil walikota Denpasar yang mencalonkan kembali sebagai calon walikota Denpasar, H. Abdullah Tahir, SH selaku wakil walikota Ternate yang mencalonkan kembali sebagai calon wakil walikota Ternate, dan Rusli Habibie selaku gubernur Gorontalo.

Empat yang disebut pertama mendapat apresiasi dari pemerintah karena telah melaksanakan deklarasi maupun pendaftaran sebagai calon bupati sesuai dengan ketentuan peraturan maupun perundang-undangan dan membantu upaya pemerintah dalam menanggulangi serta memutus rantai penularan wabah Covid-19. Sedangkan Gubernur Rusli Habibie mendapat apresiasi karena sebagai wakil pemerintah pusat telah memberikan teguran tertulis kepada H. Syarif Mbuinga, S.Pd.I, MM selaku Bupati Pohuwato yang melakukan deklarasi sebagai bakal calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di hadapan ribuan masyarakan Pohuwato pada 3 September 2020 lalu.

Menurut Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik, Pasal 67 ayat (1) huruf b, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa “Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi antara lain mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.” Di antara ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus ditaati, lanjut dia, adalah Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah No 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, Menurut ketentuan tersebut PSBB paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Kastorius menambahkan bahwa langkah para kepala/wakil kepala daerah yang mendapat apresiasi tersebut  diharapkan menjadi teladan bagi daerah-daerah lain. “Hanya calon pemimpin yang mengikut protokol kesehatan dan mengajak pengikutnya untuk mentaati protokol itu yang patut disebut sebagai calon pemimpin yang baik yang memiliki ‘sense of crisis’ dan memberi bukti positif yang perlu diteladani bagi masyarakat,” tutup Kastorius Sinaga. (bp)


Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!