DENPASAR (BaliPolitika.Com)- Ada hal spesial yang disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster. Selain membacakan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Anggaran 2019 pada Sidang Paripurna bersama DPRD Provinsi Bali di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin (13/7) lalu, politisi asli Desa Sembiran, Tejakula, Buleleng itu menyinggung pemberian penghargaan bagi Satgas Gotong Royong Desa Adat. Peningkatan sumber pendapatan desa adat yang disampaikan Fraksi PDI Perjuangan dijawab Koster dengan rencana penambahan anggaran senilai Rp 50 juta per desa adat yang rencananya akan dianggarkan pada anggaran perubahan 2020.
Koster juga memastikan diberlakukannya kembali pembebasan retribusi sewa stand PKB yang diajukan oleh fraksi Demokrat dan Nasdem-PSI-Hanura. Koster menyatakan retribusi sewa stand akan digratiskan untuk meningkatkan semangat para pelaku UMKM dan IKM.
“Nilai yang kita peroleh dari retribusi itu hanya sekitar Rp1,5 miliar, bukan nilai yang besar. Jadi janganlah kita mencari pendapatan dari sana, para pelaku UMKM dan IKM ini sudah susah, jangan kita buat mereka tambah susah. Jika dikenakan biaya, tentu beban mereka akan bertambah dengan biaya operasional, tenaga kerja, belum lagi produksi barangnya. Dengan digratiskan, tentu akan mendorong semangat mereka untuk terus bertumbuh,” pungkas Gubernur asal Desa Sembiran Buleleng ini. (bp)