KARANGASEM, Balipolitika.com– Pernyataan kontroversial Perbekel Desa Baturiti, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, I Made Suryana, S.E., yang menyebut tidak akan menandatangani permohonan masyarakat jika “berbau” Partai Gerindra, memicu reaksi keras dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karangasem, Kadek Weisya Kusmiadewi.
Intimidasi blak-blakan hingga memaksa pendukung calon kepala daerah yang diusung oleh Partai Gerindra mengacungkan tangan oleh sang perbekel terhadap warga terang politisi Gerindra itu tidak hanya melanggar hukum, melainkan juga melanggar norma sosial.
Sesuai dengan bukti rekaman suara yang ramai beredar di media sosial, oknum kepala desa tersebut mengancam dan menekan warga agar tunduk pada keinginannya serta menggiring warga untuk memilih partai politik tertentu dengan mendiskreditkan Partai Gerindra.
“Dalam rekaman tersebut ada ancaman verbal yang disampaikan oleh oknum perbekel. Dengan penyampaian di mana intinya empat tahun ke depan kalau nanti labelnya Gerindra ia tidak akan mau tanda tangan. Hal ini jelas-jelas membuat warga merasa terancam sekaligus berdampak pada kondisi sosial dan psikologi warga. Kondisi ini dikhawatirkan menimbulkan rasa takut dan tidak aman ketika masyarakat menyampaikan pendapat dan aspirasi. Artinya, proses demokrasi tidak dilaksanakan sesuai yang diamanatkan oleh UUD 1945,” ungkap Kadek Weisya Kusmiadewi yang juga mengemban amanah sebagai Wakil Ketua Korwil Kabupaten Karangasem DPD Partai Gerindra Provinsi Bali.
Berstatus sebagai Perbekel Desa Baturiti, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, I Made Suryana juga terang-benderang melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tepatnya Pasal 26 ayat 4 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu karena terlibat dalam politik praktis.
“Selain itu, kepala desa diamanatkan oleh UU Desa, tepatnya UU Nomor 6 Tahun 2014. Pasal 26 ayat 4 UU Desa menyatakan bahwa kepala desa harus bersikap adil dan tidak memihak serta dilarang melakukan tindakan sewenang-wenang. Kemudian dalam UU Desa dan UU Pemilu (UU Nomor 17 Tahun 2017, red) juga dijelaskan bahwa kepala desa dilarang melakukan politik praktis. Hal ini yang mendorong kami, kader dan simpatisan Partai Gerindra dengan dikomandoi oleh Ketua DPC Gerindra Kabupaten Karangasem, I Nyoman Suyasa, S.T., akan melaporkan Perbekel Baturiti, I Made Suryana ke Polres Karangasem pada hari ini, Jumat, 13 Juni 2025,” tegas sosok yang akrab disapa Dewi tersebut.
“Intimidasi perbekel terhadap warga tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum. Penting bagi setiap elemen masyarakat untuk memastikan bahwa pemimpin desa bertindak sesuai dengan ketentuan dan etika yang berlaku demi menciptakan lingkungan desa yang adil, transparan, dan harmonis,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Srikandi Partai Gerindra itu menggarisbawahi bahwa Perbekel Desa Baturiti, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, I Made Suryana juga berpeluang besar terjerat dugaan tindak pidana terkait ujaran kebencian dan permusuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHP. (bp/ken)