JAKARTA, Balipolitika.com- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru Bahasa Bali berinisial I Wayan GDM, S.Pd. terhadap siswi kelas VII SMP Negeri 6 Denpasar, Bali.
Arifah Fauzi mengungkapkan peristiwa ini menjadi pengingat serius akan pentingnya penguatan sistem perlindungan anak khususnya di lingkungan satuan pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi peserta didik.
Ia menegaskan tindakan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut merupakan perbuatan tercela dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun.
“Kemen PPPA mengecam keras segala bentuk tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum guru tersebut. Perbuatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai marwah pendidikan dan mengkhianati peran guru sebagai pendidik sekaligus pelindung anak di sekolah,” tegas Arifah Fauzi, Rabu, 28 Januari 2026.
Menteri PPPA menyampaikan saat ini Kemen PPPA terus berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Bali dan Kota Denpasar guna memastikan korban memperoleh pendampingan yang komprehensif.
Hingga saat ini, kasus tersebut belum dilaporkan secara resmi oleh pihak keluarga maupun sekolah kepada UPTD PPA.
Namun demikian, UPTD PPA Kota Denpasar telah melakukan koordinasi awal terkait pendampingan psikologis bagi korban dan menjadwalkan kunjungan ke SMPN 6 Denpasar pada Rabu, 28 Januari 2026.
Pihak sekolah juga diketahui aktif berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kota Denpasar.
“Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan bantuan hukum, serta hak pendidikannya tetap terpenuhi. Korban tidak boleh dikeluarkan, dikucilkan, maupun mengalami stigmatisasi di lingkungan sekolah akibat kejadian ini,” ujar Arifah Fauzi.
Lebih lanjut, Menteri PPPA menjelaskan kasus pelecehan seksual di lingkungan sekolah menunjukkan adanya penyalahgunaan relasi kuasa dan kepercayaan antara pendidik dan peserta didik.
Oleh karena itu, penanganan terhadap korban harus mengutamakan pemulihan psikologis, perlindungan identitas, serta pendampingan berkelanjutan agar dampak trauma tidak berkembang menjadi gangguan jangka panjang.
“Dalam banyak kasus, pelaku memanfaatkan posisi otoritas untuk melakukan manipulasi, grooming, dan normalisasi perilaku menyimpang. Sementara korban kerap mengalami kebingungan, rasa takut, rasa bersalah, serta tekanan psikologis yang membuat mereka kesulitan melapor. Dampaknya dapat berupa trauma, gangguan kecemasan, menurunnya kepercayaan diri, hingga terganggunya proses belajar,” jelasnya.
Menteri PPPA menambahkan dari sisi penegakan hukum, Kemen PPPA mendorong agar kasus ini diproses secara tegas melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan penerapan pasal berlapis.
Perbuatan terduga pelaku berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Tidak ada istilah ‘suka sama suka’ dalam konteks ini, karena anak belum cakap hukum untuk memberikan persetujuan. Setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak wajib diproses secara hukum dan tidak dapat diselesaikan di luar peradilan,” tegas Menteri PPPA.
Dalam upaya pencegahan, Menteri PPPA menekankan pentingnya langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
Upaya tersebut mencakup penguatan kebijakan perlindungan anak di sekolah seiring diterbitkannya Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, peningkatan literasi seksual, penguatan batas relasi profesional antara guru dan murid, penyediaan mekanisme pelaporan yang aman dan rahasia, serta skrining integritas dan kompetensi psikologis tenaga pendidik.
Menteri PPPA juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
Kemen PPPA membuka layanan pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) atau melalui WhatsApp 08111-129-129 untuk penanganan yang cepat dan terpadu.
Diberitakan sebelumnya, oknum guru pamer “rudal” ke siswi kelas VII ini mengampu mata pelajaran Bahasa Bali dan tercatat pernah mengabdi di SMP PGRI 3 Denpasar sebelum akhirnya pindah ke SMP Negeri 6 Denpasar di awal tahun 2026.
Kepala SMP Negeri 6 Denpasar, Dra. Ni Nyoman Suci, M.Pd. merinci sang oknum guru bekerja terhitung sejak Senin, 5 Januari 2026 hingga akhirnya menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat per Jumat, 23 Januari 2026.
“Inggih patut (ya benar), oknum guru itu sudah diberhentikan dengan tidak hormat pada hari Jumat, 23 Januari 2026. Matur suksema (terima kasih),” ucap Ni Nyoman Suci dikonfirmasi, Senin, 26 Januari 2026.
Ni Nyoman Suci menjelaskan oknum guru ini belum sebulan bertugas di SMP Negeri 6 Denpasar sehingga belum sempat menerima honor atau gaji.
“Inggih patut (ya benar), nike (dia) guru honor sekolah sejak Senin, 5 Januari 2026,” jelasnya.
Saat ditelusuri dan dilakukan pencocokan sekaligus konfirmasi dengan sejumlah pihak, wajah oknum guru pamer kelamin ke siswa ini ternyata sangat familiar bahkan sangat mudah ditemukan di kanal media sosial, khususnya Youtube.
Dalam sebuah tayangan podcast yang ditonton lebih dari 67 ribu views, terungkap oknum guru Bahasa Bali itu berinisial I Wayan GDM, S.Pd. berasal dari Banjar Munang-Maning, Kelurahan Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
Di dunia kesenian, ia tergabung dalam sebuah grup lawak atau bondres yang “laris” mentas dari satu panggung ke panggung lain. (bp/ken)













