DENPASAR, Balipolitika.com- Gubernur Bali Wayan Koster merespons keberatan sejumlah pengusaha atas larangan peredaran air mineral kemasan plastik berukuran di bawah satu liter di Pulau Dewata.
Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
“Keberatan saja silakan, (SE) tetap akan jalan. Kalau dilarang (produksi) yang (berukuran di bawah) 1 liter ya bikin yang lebih dari itu,” tegas Koster saat di kantor Gubernur Bali, Kamis 10 April 2025.
Koster kemudian mengingatkan soal sanksi yang akan diterapkan jika SE tersebut tak dilaksanakan dengan baik.
Salah satunya akan mencabut izin usaha bagi pengusaha yang tak menaati SE.
Termasuk pengusaha air mineral yang tidak boleh memproduksi air kemasan di bawah satu liter.
“SE harus jalan, sukses. Kalau mau Bali ini baik dan bersih jalankan SE ini. Jangan neko-neko,” ujar Gubernur Bali dua periode itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Koster menegaskan penerbitan aturan ini didasari oleh kondisi tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di kabupaten/kota se-Bali yang sudah penuh.
Ia mendorong agar pengelolaan sampah dilakukan secara progresif dari hulu ke hilir demi mencegah krisis lingkungan.
Peluncuran resmi surat edaran tersebut dijadwalkan pada 11 April 2025 di Art Center Denpasar.
Acara tersebut akan melibatkan kepala desa, lurah se-Bali, jajaran Forkopimda, serta dihadiri langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup. (bp/dp/ken)