DENPASAR, Balipolitika.com– Narkoba jenis ganja atau mariyuana sebanyak 2 kg gagal beredar di Kota Denpasar.
Psikotropika yang mengandung tetrahidrokanabinol sebagai senyawa kimia utama dengan efek penggunanya mengalami euforia itu diamankan dari tangan seorang pengedar berinisial MI (35 tahun) yang diringkus di Jalan Gandapura, Kesiman Kertalangu, Denpasar, Timur sebelum malam pergantian tahun 2024 ke 2025, tepatnya pada Minggu 29 Desember 2024 sekitar pukul 20.30 Wita.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan membenarkan penangkapan tersebut.
Tersangka berinisial MI jelasnya tidak berkutik saat diringkus saat menempel barang haram itu di kawasan Jalan Gandapura, Kesiman Kertalangu, Denpasar.
Dalam pengembangan pasca MI ditangkap, polisi melakukan penggeledahan di kos MI dan ditemukan barang bukti bungkusan berisi ganja.
“Pelaku inisial MI dengan barang bukti narkotika jenis ganja 2.020 gram,” ucap Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.
Tersangka MI kini dihadapkan pada hukuman berat di mana sesuai Pasal 113 UU Narkotika ia terancam hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun. (bp/sat/ken)