busuk
-
Pemerintahan
Denda Rp50 Juta, Warga Denpasar Tetap Nyampah Sembarangan
SAMPAH: Spanduk bertuliskan “Dilarang membuang sampah di sini sesuai Perda Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum Pasal…
Selengkapnya »
Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke sastrabalipolitika@gmail.com.
SAMPAH: Spanduk bertuliskan “Dilarang membuang sampah di sini sesuai Perda Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum Pasal…
Selengkapnya »Konten dilindungi!