SUKABUMI, Balipolitika.com– Badan Karantina Indonesia (Barantin) kembali menegaskan komitmen dalam menjaga kelestarian sumber daya alam melalui pertahanan hayati atau ‘biodefense’.
Melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) DKI Jakarta, Barantin melakukan pemusnahan terhadap bibit tanaman hias yang terinfeksi organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).
Pemusnahan seratus batang bibit tanaman hias jenis ‘Dracaena fragrans’ dan ‘Dracaena colorama’, itu dengan cara dibakar.
Pasalnya, sesuai hasil pemeriksaan laboratorium, petugas menemukan OPTK jenis bakteri ‘Dickeya sp.’ dan ‘Pantoea stewartii’.
OPTK tersebut dapat menimbulkan serangan penyakit di lapangan sebesar 80-85% dengan potensi kehilangan hasil mencapai 98,8 persen bagi tanaman penting nusantara seperti padi, jagung, bawang merah, sayur-sayuran, kentang, tomat, tanaman hias, dan jahe.
Kepala Karantina Jakarta, Amir Hasanuddin menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk ketegasan Barantin dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Kemudian berdasarkan Keputusan Kepala Badan Karantina Indonesia Nomor 571 Tahun 2025 tentang Penetapan Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, dan Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang Dilarang.
“Pemusnahan dilakukan karena bibit tersebut terinfeksi OPTK jenis bakteri. Ini adalah langkah preventif untuk mencegah potensi penyebaran penyakit tumbuhan yang dapat merugikan pertanian nasional,” jelasnya.
Lebih lanjut Amir menambahkan bahwa kehadiran OPTK pada media pembawa yang masuk ke Indonesia dapat memberikan dampak serius terhadap produksi pertanian, bahkan berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi dalam jangka panjang.
Oleh karena itu, pengawasan karantina menjadi benteng pertama dalam memutus mata rantai penyebaran organisme pengganggu tumbuhan dari luar negeri.
Amir juga mengimbau seluruh pelaku usaha impor agar mematuhi seluruh ketentuan karantina yang berlaku, termasuk kelengkapan dokumen dan pemeriksaan media pembawa sebelum dilakukan pemasukan ke wilayah Indonesia.
“Kami terbuka untuk konsultasi teknis. Namun, kami akan tetap bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap regulasi karantina,” tambahnya.
Pemusnahan ini, Karantina DKI Jakarta kembali menegaskan peran strategisnya sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan hayati, mendukung ketahanan pangan nasional, serta melindungi keanekaragaman hayati dari ancaman OPTK.
Proses pemusnahan ini dilaksanakan oleh petugas Karantina dan disaksikan oleh perwakilan pemilik barang, Kepolisian Sektor Sukalarang, Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Satuan Pelayanan Balai Benih Hortikultura Provinsi Jawa Barat, dan petugas Karantina DKI Jakarta. (bp/ken)