GILIMANUK, Balipolitika.com– Upaya penyelundupan ratusan burung kicau tanpa dokumen resmi ke Bali berhasil digagalkan oleh Petugas Karantina Hewan di Wilayah Kerja Pelabuhan Gilimanuk.
Sebanyak 400 ekor burung dari berbagai jenis seperti manyar, trucukan, prenjak, SRDC, cendet, sogon, dan cirepu diamankan saat hendak masuk Bali menggunakan bus antarprovinsi dari Jawa Timur.
Burung-burung tersebut ditemukan tersembunyi di dalam kotak kardus dan keranjang plastik yang diletakkan di bagasi bus.
Petugas Karantina yang rutin melakukan pengawasan langsung melakukan pemeriksaan dan mendapati bahwa seluruh satwa tersebut tidak dilengkapi sertifikat karantina dari daerah asal, sebuah pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Setelah diamankan, seluruh burung dibawa ke Kantor Karantina Gilimanuk untuk ditindaklanjuti.
Sesuai prosedur, satwa-satwa tersebut kemudian diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Gilimanuk untuk selanjutnya dilepasliarkan di kawasan hutan Patemon, Jembrana.
Langkah cepat ini merupakan bagian dari komitmen Karantina Bali dalam menjaga wilayahnya dari ancaman masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) serta pelanggaran terhadap aturan lalu lintas media pembawa antarwilayah.
“Kami akan terus memperketat pengawasan di setiap pintu masuk Bali, demi menjaga kelestarian hayati dan kesehatan hewan di Pulau Dewata,” tegas Petugas Karantina Gilimanuk sembari mengajak masyarakat untuk sama-sama menjaga Bali dari ancaman penyakit akibat perdagangan satwa ilegal.
“Mari bersama jaga Bali dari ancaman penyakit dan perdagangan satwa ilegal,” imbaunya. (bp/ken)