BADUNG, Balipolitika.com– Pekerjaan rumah membongkar aksi koboi gengster Australia di Villa Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kabupaten Badung dalam waktu singkat membuat jajaran Polda Bali kini bisa menghirup napas lega.
Tiga pelaku yang seluruhnya berkebangsaan Australia yakni Darcy Francesco Jenson (37 tahun), Coskun Mevlut (23 tahun), dan Tupou Pasa I Midolmore (37 tahun) ditangkap hidup-hidup serta resmi ditetapkan sebagai tersangka plus ditahan di Polres Badung, Rabu, 18 Juni 2025.
Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., menyatakan tiga lelaki ini patut diduga sebagai pelaku penembakan yang menyebabkan Zivan Radmanovic, 32, tewas di tempat dan satu lainnya, Sanar Ghanim, 35, mengalami luka.
“Kami yakin ketiga lelaki Australia ini adalah pelaku, juga sebagai eksekutor, dan telah ditetapkan sebagai tersangka lalu ditahan,” ungkap Irjen Pol Daniel Adityajaya dalam konferensi pers di Polres Badung, Bali, Rabu, 18 Juni 2025.
Penetapan tersangka terhadap Trio Australia Darcy, Jenson, dan Coskun Mevlut berdasarkan bukti-bukti dan keterangan yang dikumpulkan penyidik.
Rencana penembakan terhadap dua korban dipersiapkan oleh tersangka Darcy Francesco.
Sementara dua lainnya ikut terlibat sebagai eksekutor di tempat kejadian perkara.
Namun demikian, Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan pihaknya akan terus melakukan pendalaman, khususnya terkait motif kejahatan tersebut.
“Kami masih mendalami menyangkut motifnya,” jelas perwira tinggi Akademi Kepolisian 1991 itu.
Irjen Pol Daniel Adityajaya merinci Trio Australia ini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Selain itu, mereka juga dikenanakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Terancam hukuman mati,” pungkas jenderal bintang dua polisi itu menegaskan.
Dalam aksinya, Trio Gengster Australia ini mengenakan jaket oranye terang, helm hitam, dan masker gelap.
Khusus Coskun Mevlut, ia mengenakan jaket warna hijau, masker gelap, serta helm gelap.
Mereka berdua masuk ke kamar yang dihuni Sanar Ghanim dan istrinya, Daniela, sementara Tupou Pasa I Midolmore berperan sebagai pemantau situasi dari bagian luar TKP.
Darcy Jenson disebut-sebut sebagai pelaku utama, sekaligus eksekutor pembunuh sadis yang menembak mati Zivan Radmanovic (32 tahun) di Villa Casa Santisya 1, Gang Maja, Jalan Pantai Munggu Seseh, Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Sabtu, 14 Juni 2025, sekitar pukul 00.20 Wita. (bp/sat/ken)