BADUNG, Balipolitika.com – Rasanya sudah bukan rahasia umum lagi, marak pembangunan di Bali mencaplok sempadan atau jalur hijau.
Ini Sudah menjadi masalah lama, khususnya di wilayah Badung, Bali. Mengingat kian meningkatnya pariwisata Bali, yang membuat pembangunan terkadang memakan lahan-lahan yang tidak harus ada bangunan.
Proyek pembangunan di Kabupaten Badung ternyata banyak yang bermasalah. Setelah sebelumnya menghentikan pembangunan Hotel di Cemagi, kini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menghentikan pembangunan yang menyerobot jalur hijau.
Pembangunan Lima Residency yang beralamat di Jalan Bebadan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi itu pun sebelumnya sudah berhenti sementara, dan agar memperlihatkan izin.
Setelah tiga kali pemanggilan pihak Lima Residency malah memengkung atau tidak mengindahkan panggilan Satpol PP.
Mirisnya lagi, selain tidak menghadiri panggilan, ternyata proyek tersebut masih lanjut. Hal itu membuat membuat Satpol PP geram dan langsung menutup proyek tersebut secara paksa serta memasangi Pol PP Line.
Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan, Satpol PP Badung, Ida Bagus Ratu sebelumnya telah melakukan pemanggilan pemilik dari Lima Residency.
Hanya saja yang datang perwakilan kuasa hukum. Namun saat itu perwakilan tidak mau menandatangani surat yang Satpol PP Badung berikan.
“Kami rencananya memberikan sanksi administratif terlebih dahulu, tetapi perwakilannya tidak berani menandatangani, dia bilang akan mencoba pemilik yang menandatangani,” ujar Gus Ratu Selasa (17/6).
Selain melakukan pemanggilan, pihaknya juga telah melakukan pemantauan di lapangan. Ternyata setelah berhenti, pada 11 Juni 2025 masih ada aktivitas pembangunan.
Sehingga langsung Pol PP Line memasang dan maklumat penghentian kegiatan. “Kami cek masih ada pembangunan. Langsung kami minta hentikan, kami pasang Pol PP line dan maklumat,” tegasnya.
Ditanya terkait banyak bangunan yang melanggar di Badung, Gus Ratu mengaku akan melakukan observasi terlebih dahulu. Sebab di lokasi tersebut masuk dalam zona pertanian dan tanaman pangan.
“Untuk penertiban akan secara berkala, dengan penindakan administratif. Kami sudah kantongi daerah-daerah yang membangun di luar ketentuan zona, namun tidak dapat serempak se-Badung,” ucapnya.
Sebelumnya Dinas PUPR Badung juga telah mengeluarkan tiga Surat Peringatan terhadap pembangunan Lima Residency tersebut.
Hal ini lantaran pembangunannya tidak sesuai dengan peruntukan, sebab di lokasi tersebut masuk zona pertanian dan tanaman pangan berkelanjutan. Dinas PUPR juga telah memanggil PT Tumtum Tera namun tidak kooperatif. (BP/OKA)