BALI, Balipolitika.com – Memerangi penyalahgunaan narkoba terus terjadi, demi masa depan SDM bangsa dan negara yang lebih baik.
Namun selalu saja ada modus baru para pengedar, untuk mendapatkan cuan dengan merusak banyak orang khususnya kaula muda.
Peredaran narkoba di Bali pun, harus menjadi atensi khusus, apalagi sampai ada pabriknya dan WNA pun banyak terlibat kasus barang haram ini.
Seperti pasangan kekasih bernama Putu Yasa alias Kasot (35) dan Made Astini alias Febi (27) kini harus menjalani kisah cinta dari balik jeruji besi.
Ini pasca perbuatan keduanya, menyanggupi permintaan seseorang tahanan, untuk menyelundupkan narkoba ke kantor polisi.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, menyerahkan pasangan kekasih itu ke Lapas Kelas IIB Singaraja pada Senin (16/6). Keduanya tertahan selama 20 hari, hingga tanggal 5 Juli 2025.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa mengatakan perkara tersebut kini dalam penanganan jaksa penuntut umum (JPU) setelah pelimpahan penyidik kepolisian.
“Saat ini JPU sedang menyusun berkas dakwaannya untuk pelimpahan ke pengadilan. Berkas split (di pisah), masing-masing JPU,” kata Dewa Baskara, Selasa (17/6).
Kasus penyelundupan narkoba ini terjadi pada Jumat (7/2) sekitar pukul 15.00 Wita. Saat itu, Made Astini menghubungi pacarnya bernama Putu Yasa, untuk datang ke rumahnya yang berlokasi di Banjar Dinas Bukit Balu, Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Setibanya di sana, Putu Yasa diminta mencarikan satu paket sabu. Pria 35 tahun itu segera menuju ke Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng.
Ia menemui seorang pria bernama Eka Wong, untuk membeli paket sabu senilai Rp 800 ribu, dan langsung membawanya ke rumah Made Astini.
“Paket sabu yang seberat 0,5 gram. Kemudian keduanya membawa paket sabu-sabu tersebut ke Ruang Tahanan Polsek Seririt,” jelasnya.
Penyelundupan sabu-sabu itu pada pisang goreng yang keduanya bawa, kemudian beri kepada salah satu tahanan bernama Nyoman Darma alias Dobot.
Aksi penyelundupan barang haram ini, terungkap saat petugas melakukan penggeledahan di ruang tahanan. Polisi menemukan sejumlah perangkat untuk konsumsi narkoba.
Di antaranya tutup botol berlubang, untuk tempat memasukkan pipet di tempat sampah, satu handphone merek Realme warna biru di belakang bak air kamar mandi, satu pipet kaca yang di dalamnya berisi residu dugaan mengandung narkotika jenis sabu, dan satu sumbu korek api gas pada gagang alat pengepelan lantai.
Dari hasil penyelidikan, barang-barang tersebut para tahanan pakai untuk konsumsi narkoba bersama-sama.
Sedangkan ponsel yang petugas temukan, milik tahanan bernama Gede Ari Eka Saputra alias De Ari. “Ponsel ini untuk berkomunikasi dan memesan sabu dari dalam sel,” ucapnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Pada rekaman CCTV, jika Made Astini membawa jajanan pisang goreng berisi sabu ke dalam ruang tahanan.
Video lainnya memperlihatkan tahanan Nyoman Darma menerima makanan dari luar yang ternyata menjadi jalur masuk narkoba ke dalam sel.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup,” tandasnya. (BP/OKA)