BADUNG, Balipolitika.com – Banyaknya Lembaga Perkreditan Desa (LPD) bermasalah di Bali, menjadi momok mengerikan pada lembaga keuangan milik desa adat ini.
Ada berbagai kasus belakangan, entah korupsi atau fraud, yang tentu merugikan nasabah yang notabene warga Bali.
Untuk itu, pemeriksaan LPD yang ada di Kabupaten Badung pun terjadi. Sebab harapannya, LPD di Badung bisa menunjang perekonomian di masyarakat.
Bahkan untuk memaksimalkan tata kelola, Pemerintah Kabupaten Badung sudah melakukan audit puluhan LPD di wilayahnya.
Mengingat dari 122 LPD yang ada, pemerintah setempat mencatat ada yang bagus, ada yang kurang bagus, dan ada yang tidak bagus.
Sehingga audit LPD akan terus gencar, agar tidak ada penyimpangan hingga mengalami permasalahan hukum.
Kadis Kebudayaan Badung, I Gede Eka Sudarwitha, mengakui jika pelaksanaan audit LPD rutin secara bertahap. Bahkan sampai saat ini sudah ada 60 LPD yang audit.
“Audit yang kita laksanakan bukan semena-mena mencari kesalahan. Namun memperbaiki manajemen atau tata kelola yang ada,” ujarnya Sudarwitha.
Pihaknya mengaku di Kabupaten Badung terdapat 122 LPD. Kondisi LPD memang bervariasi ada yang bagus, ada yang kurang bagus, sehingga harus dalam perbaikan.
Proses audit sudah sejak beberapa tahun lalu, bahkan di tahun 2024 pihaknya kembali melakukan audit agar tata kelola LPD di Gumi Keris semakin baik.
“Jadi saat ini sudah ada 60 LPD yang sudah menjalani audit. Sisanya akan kita lakukan di tahun 2025 ini,” bebernya.
Mantan camat Petang itu menyampaikan, bahwa kegiatan audit merupakan evaluasi terhadap kinerja dari LPD tersebut.
Bahkan salah satu yang menjadi catatan dalam audit LPD ini di antaranya struktur pengendalian intern yang belum memadai.
Selain itu juga manual SOP bagi LPD, sehingga ada petunjuk pada setiap aktivitas yang LPD lakukan seperti SOP pencairan kredit, dan lainnya.
“Adapun rekomendasi dari audit ini di antaranya memberikan pelatihan secara berkala untuk meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM), menggunakan sistem informasi akuntansi untuk penyusunan laporan keuangan.
Penerapan asas 5C atau Prinsip 5C yaitu Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition dalam penyaluran kredit, Melakukan audit dan Menerapkan prinsip Tata Kelola LPD yang baik,” imbuhnya.
Apalagi sejumlah LPD di Badung sudah ada yang bermasalah, hingga tersandung kasus hukum. Uang yang ada di LPD milik masyarakat pun kerap salah guna oleh petugas yang bekerja di LPD tersebut.
Beberapa LPD yang bermasalah yakni LPD Desa Kapal, LPD Desa Gulingan, LPD Desa Ungasan, LPD Ambengan, LPD Sangeh, LPD Umaanyar, LPD Desa Adat Kekeran. (BP/OKA)