DENPASAR, Balipolitika.com- Klop sudah eksekutor pembunuh warga negara asing (WNA) berkebangsaan Australia, yakni Zivan Radmanovic (32 tahun, tewas) dan Sanar Ghanim (35 tahun, dirawat di rumah sakit) di Villa Casa Santisya 1, Gang Maja, Jalan Pantai Munggu Seseh, Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Sabtu, 14 Juni 2025, sekitar pukul 00.20 Wita ditangkap pihak kepolisian.
Menyusul Darcy Francesco Jenson (37 tahun) yang ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Coakunmevlut (23 tahun) diringkus The Singapore Police Force (SPF) atas koordinasi dengan Mabes Polri plus Polda Bali, eksekutor ketiga, yakni Tupou Pasa I Midolmore (37 tahun) juga ditangkap di tempat terpisah.
Tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu, 18 Juni 2025 dini hari, Tupou Pasa I Midolmore dibekuk The Australian Federal Police (AFP) berhasil di Melbourne, Australia, Senin, 16 Juni 2025.
Tupou Pasa I Midolmore diduga kuat berperan sebagai pemantau situasi di lokasi kejadian saat insiden berdarah itu terjadi Sabtu, 14 Juni 2025, sekitar pukul 00.20 Wita.
Duduk di kursi roda saat tiba di Bali, Tupou Pasa I Midolmore diduga menderita sakit.
Dikonfirmasi Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro enggan berspekulasi.
Meski demikian, mantan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Krimum) Polda Bali membenarkan sedang menjalankan tugas di Bali dan sempat mendatangi TKP.
Di sisi lain, Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, mengatakan pengungkapan kasus tersebut akan segera dirilis. (bp/sat/ken)