DENPASAR, Balipolitika.com- Pelaku kasus penembakan sadis di Villa Casa Santisya 1, Gang Maja, Jalan Pantai Munggu Seseh, Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Sabtu, 14 Juni 2025 sekitar pukul 00.20 Wita berhasil diringkus.
Setelah Darcy Francesco Jenson (37 tahun) ditangkap di Jakarta, The Singapore Police Force (SPF) diketahui berhasil menangkap Coskunmevlut (23 tahun) di Singapura, Senin, 16 Juni 2025.
Pria berkewarganegaraan Australia diketahui diantar dan telah tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa, 17 Juni 2025 malam.
Informasi yang berhasil dihimpun, Coskunmevlut berhasil kabur lebih dahulu ke Singapura melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai usai menjadi eksekutor penembakan sadis yang menggemparkan publik tersebut.
Beraksi mengenakan jaket warna hijau, masker warna gelap, serta helm gelap, Coskunmevlut menerobos masuk ke kamar yang dihuni Sanar Ghanim dan istrinya.
Tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Selasa, 17 Juni 2025 malam, sang eksekutor sadis ini dijemput Tim Gabungan Polres Badung dan Polda Bali.
Terkait penangkapan Coskunmevlut di Singapura, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro enggan berspekulasi.
Meski demikian Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Krimum) Polda Bali ini membenarkan sedang menjalankan tugas di Bali dan sempat mendatangi TKP. ”
Sementara itu, Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, hanya menyatakan bahwa pengungkapan kasus penembakan sadis ini akan segera dirilis. (bp/sat/ken)