DENPASAR, Balipolitika.com— Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Wahyu Eka Putra menyerahkan Sertifikat Penghargaan Kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali yang diterima langsung oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama Bali, Komang Sri Marheni, didampingi Kepala Bagian Tata Usaha, Syarif Hidayatullah, Senin 16 Juni 2025.
Penyerahan Sertifikat Penghargaan dilakukan dalam acara SICAKIN (Sinergitas Capaian Kinerja) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali, yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Bali, Wayan Redana, dan Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Isya Nalapraja, beserta jajaran Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Bali, serta jajaran Kanwil Kemenag Bali.
Pada kegiatan tersebut, Wahyu Eka Putra yang dalam sabutannya menyampaikan Lukisan Kamasan, seni lukis tradisional khas Desa Kamasan, Klungkung, telah resmi ditetapkan sebagai produk Indikasi Geografis (IG).
Ia mengapresiasi seluruh jajaran Kanwil Kemenag Bali yang turut berbartisipasi mendorong pemanfaatan dan perlindungan kekayaan intelektual, khususnya yang memiliki nilai budaya lokal.
“Saya juga mengucapkan selamat dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Lukisan Klasik Kamasan Bali atas pencapaian ini. Indikasi Geografis Lukisan Kamasan menjadi bukti nyata bahwa produk lokal asli Desa Kamasan ini memiliki keunggulan dan potensi yang luar biasa,” ujar Wahyu Eka Putra.
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk pengakuan terhadap Lukisan Kamasan yang dianggap memiliki nilai budaya tinggi, keunikan lokal, dan kualitas yang khas.
Dengan penetapan ini, Lukisan Kamasan kini dilindungi secara hukum dari pemalsuan dan penyalahgunaan.
Proses pendaftaran IG Lukisan Kamasan dimulai sejak 2021 dan akhirnya disahkan pada tahun 2024 dengan nomor pendaftaran IDG000000162.
Sertifikat ini dikeluarkan untuk menjamin keaslian produk sekaligus memperkuat identitas budaya Bali di tingkat nasional dan internasional.
Keberhasilan ini juga diapresiasi sebagai hasil dari kolaborasi berbagai pihak, mulai dari pemerintah, komunitas lokal, hingga para pelaku budaya.
Sinergi ini dipandang sebagai fondasi penting dalam penguatan tata kelola kekayaan intelektual yang berkelanjutan.
Melalui penyerahan ini, semangat pelestarian budaya lokal diharapkan terus tumbuh.
Para pengrajin dan pelaku usaha lokal pun didorong untuk meningkatkan mutu, mengembangkan inovasi, dan memperluas pasar produk budaya Bali ke level global. (bp/jk/ken)