DENPASAR, Balipolitika.com– Fakta bahwa Filipina untung besar dari kebijakan melegalkan tajen yang sudah membudaya sejak penjelajah Portugis, Ferdinand Magellan menemukan daratan tersebut pada 1521, banyak pihak berinisiatif meniru kebijakan progresif tersebut.
Salah satu negara yang punya obsesi menarik wisatawan dan investor asing lewat kebijakan legalisasi judi ini datang dari Arab Saudi.
Negara dengan julukan “Penjaga Dua Kota Suci” alias “Custodian of the Two Holy Mosques” itu berencana membuka kasino sebagai bagian dari proyek pariwisata besar di Laut Merah, khususnya di Pulau Tiran dan Sanafir.
Rencana ini merupakan bagian dari visi Putra Mahkota Mohammed bin Salman untuk mengembangkan sektor pariwisata dan membuka Arab Saudi bagi dunia.
Meskipun Arab Saudi secara tradisional melarang perjudian, rencana ini mengindikasikan perubahan kebijakan untuk menarik wisatawan dan investor asing, termasuk dari Israel.
Sama halnya dengan Filipina, tajen di Indonesia, khususnya Bali sejatinya merupakan bagian dari budaya dan sejarah yang sudah ada jauh sejak sebelum era penjajahan.
Bedanya, jika Sabong menjadi olahraga populer dan industri bernilai miliaran dolar dengan banyak penggemar dan pemain yang terlibat, termasuk dalam bentuk taruhan, di Indonesia justru sebaliknya.
Meskipun terang-terangan kerap dipublikasikan lewat media sosial oleh penyelenggara maupun penggemar alias bobotoh seolah-olah legal, ternyata tajen masuk kategori tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan Pasal 302 KUHP terkait penganiayaan hewan.
Dilarang tapi faktanya jalan terus, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bali, Ida Gede Komang (IGK) Kresna Budi mengungkapkan pihaknya telah menyusun draf regulasi untuk melegalkan tajen di Bali.
Draf tersebut mulai dibahas sejak dua bulan lalu dan seminggu terakhir pembahasannya diintensifkan.
“Kejadian tajen berdarah ini jangan sampai terulang kembali karena itu perlu diatur dan pemerintah harus hadir di dalamnya karena dengan legalitas tabuh rah ini akan bisa membawa peningkatan pendapatan,” tegas Kresna Budi kepada awak media.
Ogah munafik, IGK Kresna Budi menambahkan selama ini tajen kerap digelar secara terbuka meski secara aturan belum dilegalkan.
Oleh karena itu, dengan regulasi yang jelas diharapkan kegiatan tradisi tersebut dapat berjalan aman, tertib, dan berkontribusi terhadap pendapatan daerah.
“Karena saat ini kelihatan saja dilarang akan tetapi banyak di permukaan yang menggelar dan terang-terangan. Untuk itu perlu dibuatkan perda dan regulasinya agar tidak terjadi kasus serupa dan daerah mendapatkan pendapatan,” ungkap politisi asli Buleleng itu.
Lebih lanjut diungkapkan bahwa rencana pengaturan tajen ini sekaligus menjadi respons atas insiden berdarah yang menewaskan Komang Alam Sutawa (37 tahun) di Arena Sabung Ayam Enjung Les, Banjar Tabu, Desa Songan, Sabtu, 14 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 Wita. (bp/ken)