DENPASAR, Balipolitika.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan III, Senin 16 Juli 2025, di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali.
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, didampingi Wakil Ketua I, I Wayan Disel Astawa, Wakil Ketua II, Ida Gede Komang Kresna Budi, Wakil Ketua III, I Komang Nova Sewi Putra, dan juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta.
Dalam sambutannya, Dewa Mahayadnya mengatakan, pada Rapat Paripurna Dewan tanggal 5 Juni 2025 yang lalu, diketahui bersama Pemprov Bali telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024.
Dengan penuh rasa syukur, kita kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Capaian ini tentu merupakan buah dari sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD Provinsi Bali, yang tahun ini merupakan capaian WTP ke-12 kalinya secara berturut-turut.
“Saya berharap opini WTP ini semakin memperkuat komitmen kita dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas,” ucapnya.
Wagub Giri Prasta yang mewakili Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan penjelasan mengenai dua rancangan peraturan daerah (Raperda) Provinsi Bali, yaitu Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025–2029 dan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen perencanaan penting yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program prioritas pembangunan daerah.
RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025–2029 disusun sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2025 tentang Provinsi Bali, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025.
Selain itu, dokumen perencanaan tersebut juga merujuk pada Perda Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Haluan Pembangunan Bali Masa Depan — 100 Tahun Bali Era Baru (2025–2125) — dan Peta Jalan Ekonomi Kerthi Bali menuju Bali Era Baru.
RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali 2025–2029 juga merupakan penjabaran visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Bali untuk periode 2025–2030, yang nantinya akan menjadi pedoman bagi seluruh satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) di Bali.
Visi Pembangunan Bali 5 tahun ke depan yang tercantum di RPJMD yaitu: “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”.
Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Dalam Bali Era Baru. Visi tersebut, yang substansinya melestarikan alam, manusia, dan kebudayaan Bali, sejalan dengan visi RPJMN 2025–2029 dan lebih penting lagi, digali dari potensi, karakteristik, dan kearifan lokal Bali.
Visi, misi, arah kebijakan, dan program prioritas tersebut nantinya diterjemahkan ke dalam ukuran dan target yang lebih rinci, sehingga dapat dievaluasi dan diukur capaiannya.
RPJMD juga akan menjadi pedoman penyusunan Rencana Strategis (Renstra) masing-masing Perangkat Daerah, dan kemudian diteruskan menjadi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah tahunan.
Selain menyampaikan Raperda RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali 2025–2029, Giri Prasta juga memberikan penjelasan mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024.
Dalam laporan ini, tercatat bahwa Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar 6,87 triliun rupiah lebih, dan realisasinya melampaui target, yakni mencapai 7,82 triliun rupiah lebih, atau 113,80 persen.
Sementara itu, Belanja Daerah dianggarkan sebesar 7,79 triliun rupiah lebih, dan direalisasikan sebesar 7,29 triliun rupiah lebih, setara dengan 93,55 persen.
“Pertanggungjawaban tersebut disusun sesuai ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ungkapnya.
Selanjutnya, Neraca Pemerintah Provinsi Bali per 31 Desember 2024 mencerminkan posisi keuangan daerah yang mencakup aset, kewajiban, dan ekuitas.
Total aset yang dimiliki Pemerintah Provinsi Bali tercatat sebesar 19,25 triliun rupiah lebih, dengan kewajiban sebesar 1,56 triliun rupiah lebih, dan ekuitas dana sebesar 17,69 triliun rupiah lebih.
Adapun Laporan Arus Kas menyajikan rincian mengenai pergerakan kas selama tahun anggaran.
Saldo kas awal sebesar 171,48 milyar rupiah lebih, sementara arus kas bersih dari aktivitas operasi mencapai 1,19 triliun rupiah lebih.
“Pada sisi lain, aktivitas investasi menunjukkan arus kas negatif sebesar 502,45 milyar rupiah lebih, dan aktivitas pendanaan juga mencatat arus kas negatif sebesar 243,46 milyar rupiah lebih. Dengan demikian, saldo kas akhir per 31 Desember 2024 tercatat sebesar 623,73 milyar rupiah lebih,” jelas Giri Prasta. (bp/jk/ken)