JAKARTA, Balipolitika.com– Komite Nasional Pengendalian Tembakau memberikan penghargaan kepada Gubernur Bali, Wayan Koster atas pencapaian Provinsi Bali sebagai Provinsi dengan seluruh Kabupaten/Kota-nya telah memiliki Peraturan Daerah Tanpa Rokok (KTR) di Manhattan Hotel Jakarta, Kamis 12 Juni 2025.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam Rakornas Komnas Pengendalian Tembakau, Kemendagri dan Kemenkes untuk menerapkan KTR di 514 daerah yang dihadiri oleh 38 Provinsi se-indonesia.
Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian didampingi oleh Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin memberikan penghargaan kepada empat Provinsi dengan seluruh Kabupaten/Kota memiliki Peraturan KTR yaitu Provinsi Bali, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Kalimantan Selatan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Bali, Luh Ayu Aryani mewakili Gubernur Bali menerima penghargaan tersebut menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dipilihnya Provinsi Bali sebagai salah satu dari empat Provinsi penerima penghargaan tersebut.
“Terima kasih banyak atas penghargaan yang diberikan oleh Kemendagri atas pengakuan usaha Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota di Bali dalam mencegah dan mengatasi dampak buruk asap rokok di Provinsi Bali melalui penerapan perda KTR,” jelas Aryani.
Ia menyampaikan bahwa Provinsi Bali telah sejak lama menerapkan peraturan daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui penerapan Perda Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011 yang menerapkan area-area tertentu sebagai kawasan tanpa rokok dan melarang kegiatan merokok, penjualan dan promosi rokok di area tersebut.
“Penghargaan ini merupakan motivasi untuk lebih bekerja keras dalam meningkatkan implementasi regulasi, pengawasan, penegakan dan kepatuhan tentang pengamanan zat adiktif/rokok dalam melindungi masyarakat perokok termasuk juga remaja yang rentan serta mengurangi paparan asap rokok di ruang publik,” imbuhnya.
Beberapa hal yang ditekankan dalam regulasi tersebut antara lain melarang penjualan rokok ketengan, melarang penjualan rokok 200 meter dari fasilitas pendidikan dan ruang bermain anak serta tidak memperbolehkan ada iklan rokok kurang dari 500 meter dari fasilitas pendidikan, ruang bermain anak dan ruang publik lainnya.
Menurutnya penilaian mengenai Kawasan Tanpa Asap Rokok ini akan menjadi salah satu poin dalam penilaian kinerja Kepala Daerah sehingga dibutuhkan komitmen bersama dalam mengimplementasikannya peraturan-peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sudah ada yang disesuaikan dengan perkembangan terkini.
Sementara itu Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyampaikan bahwa jangan sampai masyarakat berfikir sendiri mengenai isu konsumsi rokok.
Perlu ada intervensi pemerintah, maka penting untuk sinkronisasi antara kebijakan pusat dan daerah.
Setelah ini, pihaknya akan menindak lanjuti langkah lain dari penyusunan regulasi.
Hingga implementasi, untuk penerapan Kawasan Tanpa Rokok yang komprehensif di seluruh Kota/Kabupaten Indonesia. (bp/jk/ken)