BALI, Balipolitika.com – Akhir pelarian pelaku pembunuhan Remi, tertangkap di Solo, dengan hadiah timah panas polisi.
Pasalnya sang pelaku sempat melawan, dan tidak kooperatif dengan petugas, sehingga harus mendapat tembakan terarah untuk melumpuhkan pelariannya.
Korban pembunuhan bernama Remi Yuliana Putri usia 38 tahun, sedangkan pelaku bernama Galuh Widyasmoro usia 27 tahun asal Sragen. Keduanya terpaut usia 11 tahun, dan mereka adalah pasangan kekasih.
Kasus ini bermula saat jasad Remi membuat geger warga Sidakarya, Denpasar, Bali. Remi tewas dengan luka tusuk di lehernya sebelah kiri.
Pelaku meletakkan jasad Remi di dalam mobil warna merah miliknya di Jalan Kerta Dalem, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Jumat (2/5/2025).
Pelaku kemudian kabur ke luar Bali, setelah meletakkan jasad beserta mobil terparkir di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo menjelaskan motif pelaku melakukan tindak pidana yang masuk unsur pembunuhan berencana ini adalah karena motif sakit hati dan ingin menguasai harta korban.
“Jadi mereka, tersangka sama korban pacaran. Posisi mereka sama-sama driver, jadi salah satu motif yang setelah pemeriksaan, tersangka ini sakit hati karena di grup para driver online itu sempat korban mengatakan ‘wah kau itu cuma mokondo’, tersangka merasa sakit hati dengan makian di depan umum padahal mereka pacaran, serta cemburu karena menduga korban punya pacar baru,” ungkap Kompol Laorens di Mapolresta Denpasar.
“Selain pembunuhan, kalau untuk mobil setelah kami interogasi ada niat kuasai mobil Toyota Avanza yang mobil tersebut atas kredit nama korban di salah satu finance. Selain sakit hati ingin kuasai harta, handphone, kartu ATM korban semua pelaku bawa,” imbuhnya.
Lanjutnya, bahwa TKP penemuan mayat bukanlah TKP eksekusi pembunuhan. Eksekusi pembunuhan tersangka lakukan di lahan kosong di Jalan Goa Gong, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Eksekusi korban pada Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 21.45 Wita hingga 22.00 Wita, kemudian keesokan harinya di TKP, dengan mobil terparkir di depan rumah kosong, dan pelaku berdalih menitipkan ke teman korban yang tinggal di sebelah TKP.
Tersangka dan korban sempat cekcok mulut, yang memicu tersangka menjadi semakin emosi. Kemudian sekira pukul 21.45 Wita, saat cekcok tersebut, tersangka mengambil pisau yang sudah ia siapkan sebelumnya di balik celananya.
Pisau tersebut ia tancapkan ke arah leher sebelah kiri korban, hingga membuat korban tidak sadarkan diri dan lemas.
Selanjutnya tersangka memindahkan korban, dari jok depan ke belakang dengan posisi pisau masih tertancap di leher korban.
“Pisau dari rumah paman pelaku. Korban kemudian pelaku ajak ke TKP dan eksekusi di dalam mobil, habis itu ke TKP terakhir itu,” bebernya.
Selanjutnya tersangka menuju ke daerah Jalan Kerta Dalem. Pada saat yang bersamaan tersangka menelepon temannya agar menjemputnya sesuai lokasi yang sudah ia bagikan.
“Setelah tiba di Jalan Kerta Dalem, tersangka memarkir mobil berwarna merah maroon tersebut dan pada saat itu juga korban minta temannya menjemput dan kembali ke minimarket tempat di parkirkannya mobil milik korban yang tersangka bawa,” jelasnya.
GW berhasil tertangkap dalam pelariannya di Solo, Jawa Tengah. Tersangka Warga Tunggul RT 011 RW 000 Desa Tunggul, Gondang, Sragen ini berhasil lumpuh oleh petugas jajaran Polresta Denpasar di Kota Solo, pada Sabtu (3/5) setelah kabur dari Bali pada Jumat (2/5).
Kompol Laorens mengungkap peristiwa dramatis, saat pengejaran tersangka yang melawan hingga akhirnya harus ada ‘hadiah’ timah panas di kaki kiri dan kanannya.
“Pelaku tertangkap Sabtu malam di Solo, setelah kejadian ekskusi Kamis dan mayat pada Jumat. Tersangka melawan, bahkan mobil kami sampai tabrak-tabrakan, kami lakukan tindakan tegas terukur karena tersangka melakukan perlawanan,” ungkap Kompol Laorens.
“Pelaku GW ini tinggalnya di Sragen, sempat melarikan diri ke Sragen, setelah itu kami langsung melakukan penangkapan saat peaku ada di wilayah Solo,” imbuhnya.
Lanjut Kompol Laorens menyampaikan pelaku berencana akan pergi menuju ke Jakarta. Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti terdapat 1 unit Mobil Daihatsu Terios berwarna merah maroon DK 1662 ACT beserta kunci kontak dan STNK tempat jenazah.
Sebilah pisau, 1 buah baju korban, 1 buah tas selempang warna hitam, 1 buah dompet berwarna coklat milik korban yang berisikan identitas korban berupa KTP, SIM A, SIM C, ATM BCA, ATM Mandiri milik korban, 1 buah dompet berwarna hitam milik tersangka yang berisikan identitas tersangka berupa KTP dan SIM, 1 unit HP merk Iphone dan 1 unit HP merk Samsung.
“Dari hasil autopsi penyebab kematian korban karena luka tusuk di leher sebelah kiri panjangnya 9 cm, tusuk korban pas pembuluhnya,” jelasnya.
Adapun pasal terhadap tersangka terdapat 3 pasal, yakni Pasal 340 KUHP tindak pidana barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, terancam dengan pembunuhan dengan rencana.
Terancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Kemudian Pasal 338 KUHP, tindak pidana barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, terancam dengan Pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, Serta Pasal 365 ayat (3) KUHP, terancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, tindak pidana Pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan matinya orang. (BP/OKA)