BADUNG, Balipolitika.com– Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap seorang pria asal Surabaya berinisial SKF (38 tahun) yang diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis ganja seberat lebih dari 1 kilogram.
SKF ditangkap Senin, 28 April 2025 sekitar pukul 23.00 Wita di wilayah Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran ganja.
Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar bergerak cepat melakukan penyelidikan di sepanjang Jalan Tanah Ayu, Banjar Saren, Desa/Kelurahan Sibang Gede Abiansemal, Badung sampai akhirnya mengamankan pelaku
Dari hasil penggeledahan di tempat pertama, polisi menyita satu paket daun kering ganja beserta alat lainnya.
Sementara di kamar kos SKF di Jalan Tanah Ayu Abiansemal Badung disana ditemukan dua paket ganja kering yang disimpan di dalam kulkas serta satu paket batang ganja dalam tong sampah di kamar tidur.
Total barang bukti yang diamankan adalah lima paket berisi daun, biji, dan batang kering ganja dengan berat keseluruhan mencapai 1.028 gram.
Tersangka mengaku membeli ganja dari seseorang berinisial PA.
Kini, SKF beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Denpasar untuk proses penyidikan lebih lanjut. (bp/ken)