DENPASAR, Balipolitika.com– Selain nama jalan, PT Bali Turtle Island Development alias BTID juga mengubah nama pantai di kawasan Pulau Serangan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali.
Dari sebelumnya bernama Pantai Bedangin Serangan atau Pantai Serangan kini menjadi Pantai Kura-Kura Bali.
Diketahui perubahan nama pantai itu dilakukan oleh pihak BTID sejak mendapatkan izin KKPRL atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut pada tahun 2023.
Menyoroti polemik itu, anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta dengan tegas mempertanyakan kebijakan pengelolaan kawasan Pulau Serangan oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID).
Ia menyoroti perubahan identitas Pantai Serangan yang kini disebut sebagai Pantai Kura-Kura Bali serta pembatasan akses publik akibat investasi yang masuk.
“Dalam Amdal kan tetap menggunakan Serangan, apakah dibenarkan jika dari Pantai Serangan berubah menjadi Pantai Kura-Kura? Apakah benar gara-gara ada investasi masuk, nama pantai sampai harus berubah?” tanya Parta, Minggu, 26 Januari 2025.
Tegas Parta, pantai harus tetap menjadi wilayah publik yang bebas diakses oleh semua orang, bukan sebaliknya hanya dikuasai oleh pihak tertentu dengan alasan investasi.
“Apapun alasannya, pantai harus tetap menjadi wilayah publik. Akses ke pantai tidak boleh dibatasi, baik untuk masyarakat setempat maupun masyarakat umum. Tidak boleh sampai kapan pun pantai menjadi milik korporasi!” tegas politisi asal Dewa Guwang, Sukawati, Gianyar itu.
Parta juga mempertanyakan bagaimana sebuah kawasan yang awalnya merupakan ruang terbuka bagi masyarakat kini berubah menjadi wilayah dengan akses terbatas.
“Apakah dengan status sebagai kawasan khusus, pantai bisa diubah menjadi wilayah privat? Jika benar demikian, ini jelas menyalahi peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Parta menyoroti perubahan nama pantai yang sudah muncul di aplikasi Google Maps.
Menurutnya, hal ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat yang telah lama menggantungkan kehidupannya di kawasan Pesisir Serangan.
“Kalau sampai ada perubahan nama di aplikasi, itu artinya ada pengakuan atas perubahan identitas pantai ini. Siapa yang berhak mengubahnya? Ini harus dijelaskan secara transparan,” ungkap anggota Komisi X DPR RI masa bakti 2024-2029 itu.
Parta menegaskan bahwa ia akan terus mengawal polemik ini dan meminta pemerintah pusat dan daerah memastikan bahwa hak publik atas pantai di Pulau Serangan tetap terjaga. (bp/ken)