DENPASAR, Balipolitika.com- Polresta Denpasar membuka tabir penusukan I Kadek Parwata (31 tahun) hingga tembus ke paru-paru dan merenggut nyawa ayah 2 anak itu, Kamis, 13 Februari 2025 dini hari di depan Warung Auna, Jalan Nangka Utara, Banjar Tanguntiti, Denpasar Utara.
Hasilnya, Bastomi Prasetyawan (33 tahun) asal Dusun Tegal Pare, Desa Wringin Putih, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur tak memiliki motif apapun saat menusuk korban asal Desa Antiga, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem itu.
Dengan kata lain, peristiwa pembunuhan sadis ini murni salah paham alias tidak dilatarbelakangi dendam atau pemicu lainnya.
Penegasan ini disampaikan Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, Rabu, 26 Februari 2025.
Terangnya, pekerja bengkel las yang akrab disapa Mas Pras itu dalam kondisi di bawah pengaruh narkoba.
“Ya, cuma salah paham dalam pengaruh konsumsi narkoba. Dikira korban Parwata merupakan teman korban pada kejadian sebelumnya,” ujar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo.
Seperti diketahui, Mas Pras sempat menganiaya Made Darma Wisesa sembari tanpa alasan menuduh pemuda 19 tahun itu menyerempet pengendara lainnya.
Terkait kondisi Mas Pras yang meskipun cuma bekerja di bengkel las namun merupakan penyalahguna narkoba dibuktikan dengan hasil tes urine, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar.
“Kami akan koordinasi dengan Sat Narkoba untuk mendalami kasus ini, walaupun tidak ditemukan barang bukti,” tandasnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa dalam waktu dekat Polresta Denpasar akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan I Kadek Parwata di TKP.
Rekonstruksi ini dilakukan untuk mencocokan keterangan Mas Pras saat di-BAP sebelum akhirnya dilakukan P21.
“Nanti kami gelar rekonstruksi baru kirim berkas atau P21. Motifnya salah paham, tak ada motif lain. Isu bahwa dendam dan lain sebagainya tidak benar,” tegas Kompol Laorens Rajamangapul Heselo.
Diberitakan sebelumnya, usai melakukan aksinya, Bastomi Prasetyawan langsung merencanakan pelarian diri.
Pertama, ia menitipkan motor milik bosnya di Pasar Wangaya, Denpasar Utara, sekitar pukul 04.00 Wita beserta barang bukti pisau yang mencabut nyawa korban I Kadek Parwata.
“Pelaku menelepon bosnya bilang kalau motor itu bensinnya habis,” ucap Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laurens Rajamangapul Haselo dalam jumpa pers, Senin, 17 Februari 2025.
Selanjutnya, Bastomi Prasetyawan menumpang truk untuk kabur ke luar Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana.
Di sisi lain kepolisian yang menerima laporan kejadian lantas membentuk tim gabungan.
Gerak cepat, polisi mengantongi identitas pelaku pasca menggeledah kamar kosnya di Guwang, Gianyar sembari mengamankan sejumlah barang bukti pakaian.
Motor dan pisau milik Bastomi Prasetyawan diamankan pada 14 Februari 2025.
Setelah itu, Tim Gabungan Polresta Denpasar, Polsek Denpasar Utara, dan Polda Bali, melakukan pengejaran ke Banyuwangi.
Sebelumnya disebutkan bahwa saat dilakukan penangkapan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, pelaku diketahui hendak melarikan diri ke Tarakan, Kalimantan.
“Pelaku ini akan melarikan diri ke daerah Tarakan, Kalimantan. Pelaku sebelum dia berangkat sudah kita amankan. Namun, saat kami amankan, informasi di lapangan, pelaku melakukan perlawanan. Makanya tim tindak maupun anggota yang melakukan penangkapan itu mengambil tindakan tegas terukur. Tindakan tegas terukur ini kenapa diambil? Karena pelaku melakukan perlawanan, mau melarikan diri,” tegas Kapolresta Denpasar Kombes Pol Muhammad Iqbal Simatupang. (bp/sat/ken)