MANGUPURA, Balipolitika.com– Pilkada Badung 2024 menjadi babak baru bagi kehidupan I Putu Alit Yandinata.
Dalam acara konsolidasi dan sosialisasi program Suyadinata Menuju Badung Satu yang digelar di Balai Serba Guna Banjar Tengah, Desa Sibangkaja, Kecamatan Abiansemal baru-baru ini, I Putu Alit Yandinata yang saat ini berstatus sebagai Calon Wakil Bupati Badung Nomor Urut 01 mengungkapkan keyakinan bahwa masyarakat akan menjatuhkan pilihan kepada Paket Suyadinata, Rabu, 27 November 2024 mendatang.
Berpasangan dengan Calon Bupati Badung, I Wayan Suyasa, I Putu Alit Yandinata optimis meraih kemenangan di Abiansemal karena ia merupakan putra daerah asli kecamatan tersebut.
“Kami berkoalisi dengan rakyat Badung. Jika kita sudah bersatu di Kecamatan Abiansemal, kita yakin akan menang,” ujar seraya menyatakan bahwa ia rela meninggalkan kursinya di DPRD untuk mendampingi Wayan Suyasa memperjuangkan hak-hak masyarakat Kabupaten Badung.
“Kecamatan Abiansemal memiliki pemilih terbesar kedua, namun selama puluhan tahun tidak ada yang duduk di kursi eksekutif. Nah apa sekarang mau jadi penonton lagi? Jadilah pelaku dan sekaligus mengeksekusi daripada pemerintahan. Karena itu, keterwakilan dari semua yang ada di masyarakat Abiansemal berbondong-bondong memilih aset bergerak, yaitu Alit Yandinata selaku Calon Wakil Bupati Badung,” jelasnya.
Ketua Tim Pemenangan Suyadinata di Sibangkaja, Ketut Darmayasa juga optimis Paslon Suyadinata dapat menang di Sibangkaja.
Bahkan, Penasihat Tim Pemenangan Suyadinata di Sibangkaja, yakni Gusti Ngurah Atma Jaya Putra, menargetkan kemenangan hingga 70 persen.
“Mari memilih dengan hati dan logika, melihat program-program yang ditawarkan. Jangan memilih hanya karena emosi atau pengaruh politik, tapi gunakan rasionalitas dan pertimbangkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Suyadinata Kabupaten Badung, Anak Agung Bagus Tri Candra Arka atau yang akrab disapa Gung Cok berharap target kemenangan 70 persen dapat tercapai dan menegaskan bahwa tidak ada tebang pilih dalam kepemimpinan Suyadinata.
Gung Cok merespons informasi yang beredar mengenai Program Suyadinata tidak akan berjalan tanpa persetujuan DPRD Badung lantaran jumlah koalisi sedikit adalah bohong.
“Suyadinata tentu sudah mikirkan regulasi dan kebijakan yang patut laksanakan untuk masyarakat karena Suryadinata berkoalisi dengan rakyat Badung; akan berpihak kepada masyarakat. Pilih dan buktikan!” tegasnya.
Masyarakat Sibangkaja tampak antusias menghadiri acara yang juga dihadiri oleh Ketua Fraksi Golkar Badung, Gusti Ngurah Saskara, Wayan Joni Pergawa, petinggi Partai Nasdem Badung Gede Suardika, Ketua Tim Pemenangan Suyadinata Kabupaten Badung, serta sejumlah tokoh masyarakat Badung, khususnya Desa Sibangkaja.
IWayan Suyasa menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Sibangkaja yang telah meluangkan waktu untuk hadir dan mendengarkan visi-misi Paslon Suyadinata.
“Terima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk sosialisasi kampanye kepada seluruh lapisan masyarakat di Sibangkaja yang hadir dengan tulus hati,” ujarnya.
I Wayan Suyasa memaparkan program kerja Paslon Suyadinata jika mereka diberi kesempatan untuk memimpin Badung ke depan.
“Tanpa memahami visi-misinya, hanya sekadar mengimbau masyarakat untuk memilih ini atau itu, rasanya kurang tepat. Mohon berikan kesempatan kepada pasangan calon untuk memaparkan visi-misi mereka kepada seluruh lapisan masyarakat Badung. Badung ini adalah mutiara Bali, jadi sikap seorang pemimpin ke depan harus benar-benar bijaksana dan mampu mengayomi seluruh masyarakat, bukan hanya golongan politik tertentu,” jelasnya.
I Wayan Suyasa juga menanggapi selentingan di media sosial (medsos) terkait dengan program bupati yang disebut tidak bisa dijalankan tanpa persetujuan DPRD.
Menurutnya, pernyataan tersebut tidak bijak karena ada undang-undang yang mengatur.
“Saya perlu meluruskan hal ini agar masyarakat tidak bingung, karena tim pemenangan sebelah menyampaikan bahwa program bupati, betapapun bagusnya, tidak akan bisa dijalankan tanpa persetujuan DPRD. Ini tidak tepat. Jika program tersebut untuk kepentingan masyarakat dan anggaran mencukupi, DPRD wajib menyetujui. Menolak program yang bagus berarti tidak bijaksana,” tegasnya.
Suyasa juga menjelaskan Undang-Undang tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, khususnya pada Pasal 22.
Dalam pasal ini, disebutkan bahwa jika rancangan APBD tidak disetujui DPRD, pemerintah daerah berkewajiban menyempurnakannya dan dapat menggunakan APBD tahun sebelumnya sebagai dasar penggunaan keuangan daerah.
“Saya akan menjalankan program-program yang menyentuh kepentingan masyarakat Badung. DPRD sebagai penyelenggara pemerintahan harus mendukung program yang bermanfaat bagi masyarakat,” sentilnya. (bp/ken)