MAKAN DUIT PERUSAHAAN: Reza Ariestama Putra (35 tahun) kenakan pakaian tahanan Polsek Denpasar Timur, Rabu, 7 Agustus 2024 (Foto Humas Polresta Denpasar)
DENPASAR, Balipolitika.com– Berakhir sudah petualangan Reza Ariestama Putra menggerogoti perusahaan tempatnya bekerja, yakni PT Sukses Dhafa Amerta.
Lelaki 35 tahun asal Kota Jayapura, Papua itu terpaksa harus merasakan dinginnya lantai penjara Polsek Denpasar Timur karena aksinya menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja sebesar Rp148.073.000 terbongkar.
Modus yang dijalankan Reza Ariestama Putra terbilang sederhana, yakni uang yang ditagihnya dari toko-toko konsumen tidak disetor ke perusahaan.
Kasus penggelapan dalam jabatan ini terungkap setelah pihak PT Sukses Dhafa Amerta melapor ke Polsek Denpasar Timur, Sabtu 27 Juli 2024 sekitar pukul 14.30 Wita.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan PT. Sukses Dhafa Amerta yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Timur, Nomor 27 Denpasar Timur saat melapor diwakili oleh Pradityo Widianto (31 tahun).
Beber pelapor, PT. Sukses Dhafa Amerta bergerak di bidang pendistribusian bahan bangunan, antara lain semua produk dari Galvalume atau Galvanis, Lisplang, Screw, Atap Transparan, Aluminium Foil, Plafon, Glasswool, Roofmesh, Atap PVC, Fibercement (SHERA).
Hasil penjualan produk-produk tersebut senilai Rp148.073.000 raib.
Curiga ada yang tidak beres, PT. Sukses Dhafa Amerta akhirnya melakukan audit terkait hasil penjualan hingga diketahui ada selisih kerugian dalam jumlah cukup banyak.
“Modusnya, uang tagihan dari toko-toko, tidak disetorkan ke perusahaan. Temuan ini disampaikan ke pemilik perusahaan, sehingga diberikan kuasa oleh perusahaan agar Widianto melaporkan ke pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut,” ungkap AKP I Ketut Sukadi, Rabu, 7 Agustus 2024.
Singkat cerita, Tim Opsnal Polsek Dentim dipimpin Kanit Reskrim IPTU I Made Sena berhasil mengamankan pelaku yang tercatat beralamat di Jalan Angsa I Vuria Indah, No.222 Rt 0p5 / Rw. 002, Desa Wahno, Kecamatan Abepura, Kota Jayapura, Papua di Jalan Gatsu Timur.
Reza Ariestama Putra ditangkap tanpa perlawanan lalu digiring ke Polsek Denpasar Timur.
Berdasarkan hasil interogasi, Reza Ariestama Putra mengaku melakukan penggelapan dalam jabatan dengan cara mengambil uang di toko-toko konsumen namun tidak disetorkan ke PT Sukses Dhafa Amerta.
“Pelaku beralasan uang yang diambil itu dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan bayar hutang,” ungkap AKP I Ketut Sukadi.
Adapun barang bukti diamankan berupa bukti audit 2 lembar. 26 lembar faktur, 14 lembar surat jalan, 7 lembar tanda terima penukaran faktur, 6 lembar surat perjanjian kerja kontrak, 1 lembar bukti transaksi transfer gaji, 1 lembar surat pernyataan dari Reza Aristama Putra,1 lembar surat kuasa, 5 lembar surat pernyataan dari toko konsumen, dan sebuah kartu ARM Bank BCA.
“Uang sebanyak itu habis terpakai. Ya itu tadi, untuk kebutuhan sehari-hari,” beber AKP I Ketut Sukadi. (bp/sat/ken)