Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum

Kejari Badung Musnahkan Narkotika Rp3,6 Miliar

Suiasa Apresiasi Aparat Penegak Hukum

PIDUM: Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa menghadiri pemusnahan barang bukti, perkara tindak pidana umum periode November 2023 sampai Mei 2024, hasil sitaan Kejari Badung di Kantor Kejari Badung, Mengwi, Jumat, 7 Juni 2024.

 

BADUNG, Balipolitika.com- Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa menghadiri pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum (pidum) berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode November 2023 sampai Mei 2024, hasil sitaan Kejari Badung, Jumat, 7 Juni 2024.

Pemusnahan yang digelar di Kantor Kejari Badung, Kecamatan Mengwi, Badung itu dihadiri Ketua DPRD Badung I Putu Parwata, Forkopimda Badung, serta pejabat terkait Pemkab Badung.

Pada kesempatan tersebut, Wabup. Suiasa mengapresiasi kinerja segenap aparat penegak hukum yang telah memberantas pelaku kejahatan, peredaran narkoba, dan hal-hal lain yang melanggar hukum serta mengganggu keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.

“Kegiatan ini sebagai wujud komitmen kita bersama untuk senantiasa menegakkan hukum sebagai salah satu prinsip dasar pembangunan berkelanjutan di badung yang disebut pro law enforcement,” jelasnya.

Lebih lanjut Suiasa menyebut, kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu kewajiban konstitusional yang telah dilakukan Kejari Badung.

Kejari Badung mampu membuktikan dan menunjukkan kepada masyarakat bahwa betul-betul dan berkomitmen melaksanakan kepastian hukum.

Untuk itu diharapkan selalu terbagun sinergitas yang baik sebagai kunci sukses bersama dalam menghadapi era keterbukaan dan globalisasi sekarang ini.

“Kita tidak bisa bekerja sendiri, kita harus sama-sama bekerja dan harus bekerjasama serta saling memberikan kekuatan, dengan kata kunci sinergitas,” pungkasnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Badung Dr. Suseno didampingi Plh. Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, I Gede Gatot Heriawan menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 229 perkara yaitu tindak pidana umum terdiri dari; perkara tindak pidana narkotika sebanyak 113 perkara dengan nilai Rp 3.582.621.320.

Barang bukti terkait lainnya yang dimusnahkan antara lain; handphone dan timbangan digital berbagai merk, pakaian, tas, bong atau alat hisap shabu dan lainnya.

Perkara tindak pidana orang dan harta benda, tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum serta tindak pidana lainnya sebanyak 58 perkara.

Dengan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari; senjata tajam, pakaian, handphone, dokumen dan lainnya.

Suseno juga menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Badung dan Forkopimda Badung yang telah bersinergi dalam upaya menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat. (bp/ken)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!