Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Desa Adat Kelecung Optimis MA Bersikap Adil

OPTIMIS: Tim Advokasi Desa Adat Kelecung berfoto seusai mengajukan Kontra Memori Kasasi di PN Tabanan, Rabu, 29 Mei 2024. (Sumber: Gung Kris)

 

TABANAN, Balipolitika.com- Tim Advokasi Desa Adat Kelecung mengaku sangat optimis Mahkamah Agung (MA) nampu bersikap adil, dalam memutuskan upaya hukum tingkat kasasi yang diajukan para pihak Pemohon Ahli Waris Jero Marga, A A Ketut Mawa Kesama Cs melalui kuasa hukumnya, I Gede Made Indra Bangsawan dari Kantor Hukum Mahayani Dewi & Partners, pasca Pengajuan Kontra Memori Kasasi oleh Tim Advokasi Desa Adat Kelecung selaku pihak termohon di Pengadilan Negeri Tabanan, pada Rabu, 29 Mei 2024.

Hal tersebut diungkapkan, I Nyoman Yudara salah satu anggota Tim Advokasi Desa Adat Kelecung kepada wartawan Balipolitika.com mengatakan, optimisme didasari putusan tingkat banding No. 87/PDT/2024/PT Denpasar Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tabanan dalam perkara No. 190/Pdt.G/2023/PN Tabanan yang diputus tanggal 26 Februari 2024, memenangkan Pura Dalem Desa Adat Kelecung selaku tergugat, meyakini MA mampu mengeluarkan putusan adil berdasarkan fakta-fakta yang ada.

“Saya bicara sesuai fakta persidangan dan optimis MA mampu bersikap adil, didasari adanya keputusan tingkat banding PT Denpasar yang menguatkan putusan PN Tabanan, menyatakan keabsahan Desa Adat Kelecung sebagai pemilik tanah tersebut,” ungkap Yudara.

Hal senada juga diungkapkan Wayan Sutita yang akrab disapa Wayan Dobrak, meminta para pihak bisa lebih bijak dalam menyikapi hasil dari keputusan Majelis Hakim Tinggi yang menguatkan keputusan PN Tabanan, mampu untuk melihat persoalan dengan jernih dan mempertimbangkan segala fakta yang ada selama persidangan di PN Tabanan.

“Begini, logika ya, tahun 1960 keluar UUPA berlaku 1961 dimana saat itu sudah ditentukan dalam pasal 19 ayat 2 huruf c, bahwa tanah milik hendaknya didaftar dalam suatu buku yang namanya buku tanah atau kini kita kenal dengan sertipikat tanah. Kemudian apabila pihak sana merasa itu tanah mereka kenapa tidak didaftarkan saja sertipikatnya saat tahun 1977 itu mengapa mereka mendaftarkan IPEDA terhadap tanah sebelah tanah sengketa, kami menduga jangan-jangan tanah tanah mereka itu ada juga yang sebenarnya milik warga kelecung atau tanah negara atau tanah kosong yang hanya mereka klaim sejak 1977 saja dengan dasar IPEDA itu justru kini menggungat tanah milik Pura Dalem yang telah bersertipikat,” jelasnya.

Sementara dikonfirmasi terpisah, Koordinatir Tim Advokasi Desa Adat Kelecung, I Gusti Ngurah Putu Alit Putra menambahkan, mewakili Masyarakat Adat Kelecung berharap proses hukum bisa dilakukan secara transparan dan terbuka, mampu menghasilkan putusan yang adil dimana proses hukum sebelumnya sudah dilaksanakan secara terbuka, PN Tabanan menyajikan sidang dan pemeriksaan perkara yang betul-betul murni dan bersih.

“Yang jelas kami telah menang di Tingkat Pertama dan Tingkat Banding, dari lengkap dan detailnya putusan yang hampir 400 halaman, atau sekitar 394 tepatnya, saya kira sulit bagi pihak lawan untuk mencari celah dalam kasasinya, tentu dalam kontra memori kasasi kami telah maksimal mendukung putusan-putusan itu karena menurut kami memori kasasi lawan ini kurang pas, mungkin karena pengacaranya baru di kasasi ini jadi belum memahami kasusnya secara detail, sehingga keberatan mereka menurut kami masih seperti hanya mendengar dari prinsipal mereka, katanya-katanya lah,” sentil Ngurah Alit, Kamis, 30 Mei 2024. (bp/gk)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!