Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Modal Cangkul Bobol Rumah, Dagang Canang Jegeg Kuras Brankas Rp150 Juta

PAGAR MAKAN TANAMAN: Ilustrasi dagang canang jegeg yang menguras brankas yang berisi uang senilai Rp100 juta dan emas Rp50 juta di TKP Jalan Pulau Serangan, Gang 25, No. 25 E, Sesetan Denpasar Selatan.

 

DENPASAR, Balipolitika.com Dagang canang jegeg berinisial Anak Agung AI Darmayanti tak hanya pandai menata beragam bunga di atas ulatan janur agar tampil estetik sebagai persembahan kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa.

Dalam aksinya, si dagang canang jegeg ternyata punya bakat lain, yakni menguras brankas pelanggan setianya.

Dari rumah korban Kadek RE, Anak Agung AI Darmayanti berhasil melarikan uang tunai Rp 100 juta dan emas senilai Rp50 juta atau total Rp150 juta.

Si dagang canang jegeg beraksi saat rumah korban di Jalan Pulau Serangan, Gang 25, No. 25E, Sesetan Denpasar Selatan dalam keadaan kosong.

Kadek RE menuturkan pascakejadian langsung berpikir bahwa pelakunya adalah Anak Agung AI Darmayanti.

“Setelah mengetahui jendela rumah dibobol lalu brankas berisi uang tunai Rp100 juta dan emas seharga Rp50 juta dicuri saya langsung mencurigai siapa pelakunya,” ungkap Kadek RE, Rabu, 12 Juli 2023.

Saat olah TKP dan pengambilan sidik jari berserta barang bukti dilakukan korban pun langsung mengutarakan kecurigaannya ke dagang canang jegeg yang merupakan temannya sendiri.

Versi Kade RE, Anak Agung AI Darmayanti mengetahui betul seluk-beluk isi dalam rumah.

“Situasi dalam rumah telah diketahui karena sering berkunjung. Saya langganan beli canang sari yang dijualnya. Jadi total kerugian yang saya alami rp150 juta,” ungkapnya.

Keruciaan korban pun terjawab. Penyelidikan polisi pun mengarah pada si dagang canang jegeg sebelum akhirnya menangkap yang bersangkutan.

Si dagang canang jegeg ditangkap di kediamannya kawasan Greenkori, Denpasar tanpa perlawanan.

Gek Ima demikian tersangka akrab disapa terancam pasal tentang pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP yang berbunyi barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah. (sul/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!