MANGUPURA, Balipolitika.com– Dukungan masyarakat Badung terhadap Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01, I Wayan Suyasa- I Putu Alit Yandinata (Suyadinata) terus mengalir.
Dukungan ini kembali terdengar dalam acara konsolidasi dan sosialisasi program Suyadinata Menuju Badung Satu yang diadakan di Balai Serba Guna Banjar Tengah, Desa Sibangkaja, Abiansemal, Kamis, 10 Oktober 2024 malam.
Masyarakat Sibangkaja antusias menghadiri acara yang juga dihadiri oleh Ketua Fraksi Golkar, Gusti Ngurah Saskara, Wayan Joni Pergawa, petinggi Partai Nasdem Badung Gede Suardika, Ketua Tim Pemenangan Suyadinata Kabupaten Badung, Anak Agung Bagus Tri Candra Arka, serta sejumlah tokoh masyarakat Badung, khususnya dari Desa Sibangkaja.
Dalam kesempatan tersebut, I Wayan Suyasa menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Sibangkaja yang telah meluangkan waktu untuk hadir dan mendengarkan visi-misi Paslon Suyadinata.
“Terima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk sosialisasi kampanye kepada seluruh lapisan masyarakat di Sibangkaja yang hadir dengan tulus hati,” ujarnya.
I Wayan Suyasa memaparkan program kerja Paslon Suyadinata jika mereka diberi kesempatan untuk memimpin Badung ke depan.
“Tanpa memahami visi-misinya, hanya sekadar mengimbau masyarakat untuk memilih ini atau itu, rasanya kurang tepat. Mohon berikan kesempatan kepada pasangan calon untuk memaparkan visi-misi mereka kepada seluruh lapisan masyarakat Badung. Badung ini adalah mutiara Bali, jadi sikap seorang pemimpin ke depan harus benar-benar bijaksana dan mampu mengayomi seluruh masyarakat, bukan hanya golongan politik tertentu,” jelasnya.
I Wayan Suyasa juga menanggapi selentingan di media sosial (medsos) terkait dengan program bupati yang disebut tidak bisa dijalankan tanpa persetujuan DPRD.
Menurutnya, pernyataan tersebut tidak bijak karena ada undang-undang yang mengatur.
“Saya perlu meluruskan hal ini agar masyarakat tidak bingung, karena tim pemenangan sebelah menyampaikan bahwa program bupati, betapa pun bagusnya, tidak akan bisa dijalankan tanpa persetujuan DPRD. Ini tidak tepat. Jika program tersebut untuk kepentingan masyarakat dan anggaran mencukupi DPRD wajib menyetujui. Menolak program yang bagus berarti tidak bijaksana,” tegasnya.
I Wayan Suyasa juga menjelaskan undang-undang tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, khususnya pada Pasal 22.
Dalam pasal ini, disebutkan bahwa jika rancangan APBD tidak disetujui DPRD, pemerintah daerah berkewajiban menyempurnakannya dan dapat menggunakan APBD tahun sebelumnya sebagai dasar penggunaan keuangan daerah.
“Saya akan menjalankan program-program yang menyentuh kepentingan masyarakat Badung. DPRD sebagai penyelenggara pemerintahan harus mendukung program yang bermanfaat bagi masyarakat,” katanya. (bp/ken)