Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pendidikan

Decky Derek Antonius Wospakrik Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum FH Unud

MINERBA: Decky Derek Antonius Wospakrik mempresentasikan disertasi berjudul “Perlindungan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Atas Hak Menguasai Sumber Daya Mineral Pertambangan Oleh Negara di Kabupaten Mimika Papua”

 

DENPASAR, Balipolitika.com– Decky Derek Antonius Wospakrik, seorang tenaga pendidik dari Universitas Cenderawasih, Kota Jayapura, Provinsi Papua, menyelesaikan pendidikan doktornya pada Prodi Doktor (S3)  Ilmu Hukum FH Universitas Udayana.

Sidang Promosi Doktornya dilaksanakan pada Senin, 19 Desember 2022 bertempat di Aula FH UNUD Kampus Denpasar.

Judul disertasi Dr. Decky “Perlindungan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Atas Hak Menguasai Sumber Daya Mineral Pertambangan Oleh Negara di Kabupaten Mimika Papua”.

Sidang Promosi Doktor yang berlangsung selama 2 jam dipimpin langsung oleh Dekan FH UNUD, Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, S.H.,M.Hum dan didampingi oleh Promotor Prof. Dr. I Putu Sudarma Sumadi, S.H., S.U,  Ko-Promotor I, Dr. I Ketut Sudantra, S.H., M.H, Ko-Promotor II, Dr. Gede Marhaendra Wija Atmaja, S.H., M.Hum, serta 4 dewan penguji/penyanggah lainnya.

Decky Derek Antonius Wospakrik melalui disertasinya menyampaikan bahwa pembentukan UU Minerba yang tidak melibatkan kesatuan masyarakat hukum adat di Indonesia berimplikasi pada ketidakjelasan kedudukan kesatuan masyarakat hukum adat dalam UU Minerba.

Dengan demikian diperlukan pencermatan kembali terhadap berbagai aspek termasuk masalah bagaimana kesatuan masyarakat hukum adat diakui, dan dilindungi, terutama oleh undang-undang. (bp/Unud.ac.id)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!