SESAT: Made Somya Sebut Ada Berita Menyesatkan Terkait Kasus Jero Kepisah. (Sumber: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com- Salah satu penasihat hukum AA Ngurah Oka keluarga Jero Kepisah Denpasar, Made Somya SH MH menyebut ada berita menyesatkan beredar terkait sidang perkara kliennya pada Selasa, 4 Februari lalu.
Pasalnya, dalam sidang tersebut, Somya menegaskan dari dua saksi yang dihadirkan, tidak ada saksi yang bisa secara tegas mengatakan bahwa objek tanah sengketa adalah milik keluarga pelapor, Jero Jambe Suci, Denpasar Utara.
Namun, dalam berita yang beredar, kata Somya, dituliskan seolah-olah saksi dalam kesaksiannya di persidangan dengan tegas mengetahui tanah objek sengketa milik keluarga Jambe Suci.
Diketahui dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi, yakni I Nyoman Yasantara, mantan pegawai tugas pungut pajak Badan Pendapatan Daerah tahun 1998-2006 dan I Putu Widiawan, mantan pegawai IPEDA.
“Bagi saya berita tersebut menyesatkan karena Yasantara itu pengetahuannya hanya sebatas dari tahun 2006 sampai dia pensiun ya, dan dia hanya sekali mengantar SPPT (surat pemberitahuan pajak terhutang, red) ke Banjar Suci.”
“Ada 4 SPPT atas nama Gusti Raka Ampug dari Jambe Suci yang tertunggak. Tapi dia tidak tahu siapa itu Gusti Raka Ampug, sama sekali dia tidak tau,” tegas Made Somya Putra kepada wartawan, Jumat, 7 Februari 2025.
Selain itu, terkait SPPT Objek dipermasalahkan bukan SPPT Banjar Suci, Somya menegaskan ada 12 SPPT atas nama keluarga kliennya di Jero Kepisah Denpasar Selatan. Somya menyebut, saksi Yasantara juga mengungkap dalam buku rincikan tanah ada tiga nama Gusti Raka Ampug.
Ketiganya yakni, Gusti Raka Ampug di Banjar Kepisah, Denpasar Selatan; Gusti Raka Ampug Banjar Beluran, Denpasar Selatan, dan Gusti Raka Ampug Banjar Suci, Denpasar Utara.
Kendati demikian, Somya mengatakan, Yasantara dalam kesaksiannya mengatakan Gusti Raka Ampug di Jero Kepisah dan Beluran tidak pernah ia datangi membawakan tagihan pajak kala itu.
Sementara saksi Putu Widiawan, Somya Putra mengatakan bukan saksi fakta melainkan saksi ahli. Menurut Somya, Widiawan sama sekali tidak mengetahui duduk perkara tersebut.
Sebab, saksi Widiawan tidak mengenal Gusti Gede Raka Ampug yang dikatakan sebagai pemilik tanah yang jadi objek sengketa, juga tidak mengenal pelapor dan terlapor yang mengklaim ahli waris Gusti Gede Raka Ampug.
Selain itu, kata Somya, kesesatan lain dalam berita itu disebutkan ada pencabutan tanda tangan oleh AA Gede Risnawan, mantan Camat Denpasar Selatan saat itu yang membuat dokumen permohonan pensertifikatan tanah keluarga Jero Kepisah menjadi tidak sah.
Menurut Somya, di persidangan Selasa 4 Februari lalu itu, baik saksi Nyoman Yasantara maupun Putu Widiawan tidak ada sedikitpun menyinggung hak tersebut. Begitu juga JPU. Sehingga ia mempertanyakan sumber informasi berita tersebut.
“Satu hal lagi yang benar-benar mengejutkan dalam pemberitaan itu. Disebutkan ada pencabutan tanda tangan camat. Ini dia dapat sumber dari mana?.”
“Saksi-saksi yang sebelumnya pun tidak ada yang menyebut soal pencabutan tanda tangan. Jadi ini bukan hanya menyesatkan, tapi perlu dikoreksi karena ini seolah-olah sudah mendahului persidangan. Camatnya pun belum dipanggil sebagai saksi. Dan belum pasti juga apakah akan dihadirkan sebagai saksi atau tidak,” tegasnya. (bp/GK)